Izin BPR Jepara Artha Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

- 23 Mei 2024, 13:14 WIB
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yulianto
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yulianto /

KABAR TASIKMALAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha Jawa Tengah. Hal ini dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.

Selain pembayaran klaim penjaminan, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan maksimal hingga tanggal 30 September 2024 atau 90 hari kerja.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, seluruh nasabah BPR Jepara Artha dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Baca Juga: 10 BPR Dilikuidasi, LPS Kucurkan Klaim Simpanan Nasabah Hingga Rp237 Miliar. Simak Daftarnya Berikut Ini

“Sementara bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” paparnya.

Dimas juga mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Jepara Artha agar tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” katanya.

Baca Juga: FISIP Unsil Gelar Workshop Kurikulum Jurusan Ilmu Politik Berbasis Outcome Based Education

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah