KABAR TASIKMALAYA – Salah satu kesenian tradisional asli Kabupaten Pangandaran, yakni Ronggeng Amen kini sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Penetapan Ronggeng Amen jadi Warisan Budaya Tak Benda dilakukan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 28 Oktober 2023 lalu.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Sugeng Yudustira mengatakan, ditetapkannya Ronggeng Amen menjadi Warisan Budaya Tak Benda menjadi kebanggaan tersendiri bagi warga Pangandaran, karena Ronggeng tersebut adalah kesenian tradisional asli Pangandaran. "Hal ini tentu menjadi sebuah kebangaan kita semua," jelasnya.
Kata dia, seni Ronggeng Amen ini berasal dari kesenian Ronggeng Gunung yang sudah lama dikenal masyarakat luas. Perbedaan dari kedua seni tradisional tersebut, terletak pada jenis alat musik yang mengiringi.
“Jika Ronggeng Gunung hanya menggunakan tiga jenis alat musk, sementara Ronggeng Amen lebih bervariasi,” katanya, dikutip dari kabar-priangan.com.
Menurutnya, warisan budaya tak benda ini harus dijaga dan dipelihara. Salah satu caranya dengan melakukan pementasan. "Jika banyak dipentaskan, maka akan lebih dikenal lagi, terutama oleh orang luar Pangandaran," ucapnya.
Sementara itu, mementaskan kesenian Ronggeng Amen ini, agar nantinya predikat warisan budaya tak benda yang sudah diakui, tidak dicabut lagi oleh BPK.