Saudi: Sebagian Besar Korban Meninggal pada Musim Haji 2024 Tak Kantongi Visa Haji

21 Juni 2024, 08:00 WIB
Lautan jemaah haji dari penjuru dunia yang tengah melaksanakan tawaf ifadah maupun tawaf wada, memadati pelataran Ka'bah, Masjidil Haram, Mekah, Kamis, 20 Juni 2024 dini hari./ PR/ Eri Mulyani /

KABAR TASIKMALAYA - Otoritas Arab Saudi menyatakan bahwa diketahui sebagian besar individu yang dilaporkan meninggal dunia dalam musim haji tahun 2024 yang bertepatan dengan 1445 Hijriyah ini bukanlah bagian dari jamaah haji yang datang menggunakan visa haji.

Lebih lanjut, Kementerian Media Arab Saudi  mengemukakan bahwa individu tersebut tercatat telah berada di Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji datang dan mereka menggunakan visa kunjungan atau wisata biasa.

“Individu tersebut menetap di Makkah hingga musim haji tiba dan melaksanakan ibadah haji tanpa izin yang tepat,” ucap Kementerian Media Arab Saudi dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga: Cheka Virgowansyah Naik Haji, Wali Kota Tasikmalaya Dijabat oleh Plh Asep Sukmana

Hal ini juga diakui oleh Kementerian Luar Negeri Yordania yang menyatakan bahwa semua warga Yordania yang meninggal atau hilang ketika berhaji bukan merupakan bagian dari jamaah haji resmi negaranya.

Otoritas Saudi juga menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri Tunisia telah mengeluarkan konfirmasi bahwa sebagian besar warganya yang meninggal saat menjalani haji mengantongi visa kunjungan, wisata, atau umrah dan sudah berada di Arab Saudi beberapa bulan sebelumnya.

Resiko yang Dihadapi Jika Berhaji Tanpa Menggunakan Visa Haji

Pada musim haji 1445 Hijriah ini, cuaca di Arab Saudi sangat panas dengan kenaikan suhu yang signifikan, di Makkah tercatat suhu dapat menyentuh angka hingga 45 derajat celsius.

Namun, karena individu tersebut tidak mengantongi visa haji maka jamaah tersebut tidak mendapat layanan akomodasi, makanan, transportasi dan layanan kesehatan yang dapat membantu mereka dalam berhaji dan mencegah dampak bahaya akibat cuaca panas ekstrim.

“Mereka pun rentan terhadap risiko kelelahan akibat panas, paparan sinar matahari, dan berjalan jauh di jalan kasar dan tidak beraspal yang memang bukan untuk digunakan pejalan kaki,” Tutur perwakilan dari otoritas tersebut.

Baca Juga: Khutbah Jumat: Filosofi Dibalik Ibadah Haji

Per tanggal 17 Juni 2024, tercatat sebanyak 128 orang jamaah haji Indonesia meninggal dunia Ginting/PMJ News

Melakukan ibadah haji tanpa visa haji resmi dari pemerintah Arab Saudi akan mendapatkan berbagai konsekuensi dan resiko yang serius. Berikut beberapa resiko yang dapat ditimbulkan:

1. Ditolak Masuk Arab Saudi

Resiko paling utama adalah jemaah akan ditolak masuk ke Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi memiliki regulasi ketat terkait ibadah haji, dan visa haji merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki jemaah untuk memasuki negara tersebut. Tanpa visa haji, jemaah tidak akan diizinkan melewati bandara dan imigrasi Arab Saudi.

Baca Juga: Biaya Naik Haji Tak Boleh Hasil Pinjaman dari Bank. Dedi Mulyadi: Termasuk Pinjam dari Bank Emok

2. Deportasi dan Denda

Jika jemaah terdeteksi masuk ke Arab Saudi tanpa visa haji, mereka berisiko dideportasi kembali ke negara asal. Proses deportasi dapat memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, jemaah juga bisa dikenakan denda oleh otoritas Arab Saudi.

3. Kehilangan Hak dan Jaminan

Jemaah yang berhaji tanpa visa haji tidak terdaftar secara resmi dalam sistem haji Arab Saudi. Hal ini berarti mereka tidak mendapatkan hak dan jaminan yang diberikan kepada jemaah resmi, seperti layanan kesehatan, keamanan, dan transportasi selama di tanah suci.

Baca Juga: Kejutan Baru di Pilgub Jabar, PDIP Ajukan Susi Pudjiastuti. Pengamat: Terkesan Persaingan Antara RK dengan KDM

4. Membahayakan Keselamatan

Berhaji tanpa visa haji  rawan dengan eksploitasi dan penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jemaah bisa menjadi korban penipuan visa, penipuan keuangan, atau bahkan perdagangan manusia.

5. Mempersulit Pengurusan Visa Haji di Masa Depan

Tindakan berhaji tanpa visa haji dapat merusak citra Indonesia di mata dunia. Hal ini dapat menimbulkan stigma negatif terhadap jemaah Indonesia dan mempersulit proses pengurusan visa haji di masa depan.

Baca Juga: Tiga Nama Ini Berpeluang Mengantongi Surat Tugas DPP PPP untuk Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

6. Sanksi Hukum

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji tanpa visa haji, seperti biro perjalanan atau penyelenggara haji, juga dapat dikenakan sanksi hukum oleh pemerintah Indonesia.

Melakukan ibadah haji tanpa visa haji resmi merupakan tindakan yang berisiko tinggi dan tidak dianjurkan. Jemaah yang ingin melaksanakan haji disarankan untuk mengikuti prosedur resmi dan menggunakan jasa penyelenggara haji terpercaya yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada musim haji 2024 ini tercatat setidaknya 550 orang dilaporkan meninggal dunia karena terdampak cuaca panas saat menjalankan haji di Arab Saudi, demikian dilaporkan AFP sebagaimana dilansir dari Sputnik. Dari jumlah tersebut, 323 orang merupakan warga negara Mesir, 40 orang dari Yordania dan 35 orang dari Tunisia.***

Editor: Utami Isharyani Putri

Tags

Terkini

Terpopuler