Baca Juga: Tiga Nama Ini Berpeluang Mengantongi Surat Tugas DPP PPP untuk Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
6. Sanksi Hukum
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji tanpa visa haji, seperti biro perjalanan atau penyelenggara haji, juga dapat dikenakan sanksi hukum oleh pemerintah Indonesia.
Melakukan ibadah haji tanpa visa haji resmi merupakan tindakan yang berisiko tinggi dan tidak dianjurkan. Jemaah yang ingin melaksanakan haji disarankan untuk mengikuti prosedur resmi dan menggunakan jasa penyelenggara haji terpercaya yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pada musim haji 2024 ini tercatat setidaknya 550 orang dilaporkan meninggal dunia karena terdampak cuaca panas saat menjalankan haji di Arab Saudi, demikian dilaporkan AFP sebagaimana dilansir dari Sputnik. Dari jumlah tersebut, 323 orang merupakan warga negara Mesir, 40 orang dari Yordania dan 35 orang dari Tunisia.***