Dua Napi Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba di Garut. Polres Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

16 Agustus 2023, 07:39 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR TASIKMALAYA - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua napi Lapas yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Garut.

Dua napi lapas yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Garut ini adalah GS (43) dan TS (33). Terungkapnya keterlibatan dua napi Lapas dalam peredaran narkoba di wilayah Garut ini setelah polisi berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial TW (34).

Dari mulut TW akhirnya terungkap bahwa narkoba yang dibawanya itu merupakan milik GS dan TS, dua napi Lapas Garut.

Baca Juga: Bonus Peraih Medali Emas Porprov Kota Tasik Hanya Rp 20 Juta, Pelatih Dipukul Rata Rp 5 juta

Adanya dua warga binaan yang diamankan karena telah mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Garut diungkapkan Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial TW (34),warga Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja

TW ini merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja belum lama ini.

Baca Juga: Bidik Kaum Milenial dan Gen Z , DPC PPP Kota Tasik Dukung Nurhayati Cetak Hattrick

"TW kami amankan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023 di wilayah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 33,54 gram dan ekstasi sebanyak 13 butir,” ujar Yonky, Selasa 15 Agustus 2023.

Disebutkannya, berdasarkan pengakuan TW, sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik dua orang warga binaan di salah satu Lapas di Jawa Barat. Berdasarkan keterangan TW tersebut, petugas kemudian mengamankan dua warga binaan Lapas yakni GS dan TS.

Menurut Yonky, pelaku TW juga mengakui sabu-sabu dan ekstasi yang ada padanya rencananya akan diedarkan dan dijual oleh GS dan TS. Sedangkan dirinya hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke tempat yang telah disepakati antara pembeli dengan GS dan TS.

Baca Juga: Ela Lastari, Korban Kekerasan Majikan di Arab Saudi Siap Bongkar Sindikat Penyalur PMI Ilegal

TS sendiri, imbuh Yonky, tidak bertemu langsung dengan pembeli untuk menyerahkan sabu-sabu dan ekstasinya. Dia hanya menyimpan benda tersebut di suatu tempat atau mapping di sekitar wilayah Kecamatan Wanaraja, Sucinaraja, dan Karangpawitan.

"Dari jasanya mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi, TW mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari GS dan Rp2 juta dari TS. Selain itu, TW juga suka mendapatkan upah berupa sabu-sabu khusus untuk dikonsumsinya,” katanya.

Yonky menyampaikan, dari hasil pemeriksaan diketahui TW menjadi kurir narkotika sejak bulan Mei 2023. Ia bukan orang baru dalam kasus peredaran narkoba karena merupakan residivis dalam perkara yang sama tahun 2016 dan 2018 lalu.

Baca Juga: Mantan Birokrat Kab. Tasik Berkoalisi dengan Nasdem untuk Menangkan Anies

Dari hasil Operasi Antik Lodaya 2023 ini, kata Yonky, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 8 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya sehingga totalnya ada 11 pelaku. Ke 11 pelaku berhasil diamkan dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023 di wilayah Polres Garut.

Masih menurut Yonky, 8 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya yang berhasil diamankan yakni DW (30), AJ (29), LA (35), SR (21), RM (21), PP (23), MA (36), dan SAG (18).

Profesi para tersangka yang diamankan itu beragam terdiri dari buruh, wiraswasta, karyawan swasta, pengangguran, hingga pelajar atau mahasiswa.

Baca Juga: Nurhayati : PHBS Ampuh untuk Cegah Berbagai Penyakit

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir ekstasi, 75 butir psikotropika, dan 503 butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa resep dokter.

Sementara itu pasal yang diterapkan pada masing-masing tersangka berbeda, sesuai dengan tingkat pelanggaran pidana yang dilakukan.

Adapun sejumlah pasal yang menjerat mereka terdiri dari pasal 111 dan atau 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pendukung Prabowo Diminta Tuntaskan Perjuangan

"Pasalnya berbeda sesuai peranannya seperti untuk psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat(5) UU RI nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara untuk obat-obatan, kata dia, dikenakan pasal 196, 198 UU nomor 36 tahun 2009 juncto pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara", ucap Yonky.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler