KABAR TASIKMALAYA – Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk ternama dimusnahkan di halaman Pendopo Garut, Rabu 12 Juli 2023.
Jika diuangkan, harga miras yang dimusnahkan dipendopo Garut tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp2,5 miliar.
Kegiatan pemusnahan ribuan botol miras di pendopo Garut itu dilaksanakan bersama sejumlah barang bukti kejahatan lainnya yang perkaranya sudah diputuskan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Mahasiswa Pertanyakan Tindaklanjut Hasil Penggerebekan Ribuan Botol Miras oleh Satpol PP
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Halila Rama Purnama menyebutkan, ribuan botol miras tersebut sebelumnya diamankan dari tiga perkara berbeda. Adapun total miras yang dimusnahkan mencapai 6.012 botol dan terdiri dari berbagai merk.
"Ada 6.012 botol miras yang kita musnahkan saat ini. Jika diuangkan, nilainya cukup besar yakni mencapai Rp2,5 miliar karena memang harganya mahal-mahal,” ujar Halila seusai kegiatan pemusnahan.
Disebutkannya, sebelumnya penyitaan ribuan botol miras itu dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut.
Baca Juga: Tim PKM Fisip Unsil Dorong Pengembangan Inovasi Produk UMKM Desa Binangun
Penyitaan dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Garut yang menyatakan larangan peredaran minuman beralkohol.