KASUS Tabungan Siswa yang Mandek, Mantan Kepala SDN Pakemitan 1 dan 3 Gunakan Lima Pengacara

- 27 Juli 2023, 22:50 WIB
Engkos Kosasi bersama empat pengacara lainnya akan turun tangan menangani kasus uang tabungan yang digunakan kepala sekolah di SD tersebut,*
Engkos Kosasi bersama empat pengacara lainnya akan turun tangan menangani kasus uang tabungan yang digunakan kepala sekolah di SD tersebut,* /

KABAR TASIKMALAYA - Mantan Kepala SDN Pakemitan 1 dan SDN Pakemitan 3 Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, IS, yang diduga menggelapkan uang tabungan para siswanya, kini menunjuk lima orang pengacara.

IS menunjuk lima pengacara tersebut dengan tujuan untuk membantunya menghadapi para orangtua siswa dan guru dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab dirinya disangkakan telah membawa uang tabungan siswa yang jumlahnya hampir Rp 800 juta.

Kuasa Hukum IS, Engkos Kosasih pun angkat bicara soal kasus yang tengah melilit kliennya ini. Kata dia, mantan Plt Kepala Sekolah tersebut telah menunjuk para pengacara untuk mendampinginya dalam menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Uang Tabungan Siswa Dibawa Eks Kepala Sekolah, Orangtua ‘Geruduk’ SD Pakemitan 1 dan 3 Ciawi

Sebanyak lima pengacara, termasuk dirinya, telah ditunjuk untuk membantu dalam menghadapi para orangtua siswa dan guru guna menyelesaikan permasalahan yang kini sedang dialaminya.

"Jadi klien kami ini berjanji akan mengembalikan uang tabungan siswa pada Minggu ini, 30 Juli 2023. Kami minta doa dari para guru dan orangtua siswa agar bisa menyelesaikan masalah ini. Klien kami sekarang di Bandung lagi berupaya mencari uang,” jelas dia, Kamis (27/7/2023).

Pihaknya berharap, mudah-mudahan sesuai tanggal yang dijanjikan ini nanti bisa membereskan apa yang selama ini diminta oleh para guru dan orangtua siswa.

Baca Juga: Kabupaten Tasikmalaya Sedang Tidak Baik-baik Saja. PMII: Hari Jadi, Harus Jadi Bahan Evaluasi dan Introspeksi

Engkos menerangkan, menurut pengakuan kliennya bahwa yang bersangkutan memakai uang tabungan murid itu di dua sekolah itu kurang lebih Rp 700 juta. Maka, pihaknya pun memohon kepada para guru dan orangtua murid di kedua SDN tersebut untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami harap para orangtua siswa dan guru tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi," tegas Engkos.

Hingga kini pihaknya belum bertemu dengan guru maupun para orangtua murid SDN Pakemitan 3 dan SDN Pakemitan 1. Rencananya, pihaknya akan menemui pihak guru nanti tanggal 30 Juli 2023. Dimana para pengacara bersama kliennya akan hadir berkumpul dengan orangtua siswa.

Baca Juga: Tim PKM Unsil Tasik Ajak Masyarakat Optimalkan Tanaman Obat

"Jika ada hal-hal yang tidak mengerti silakan komunikasikan kepada kami,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Tasikmalaya ini.

Dirinya bersama 4 pengacara lainnya mengaku sangat merasakan apa yang saat ini dirasakan oleh para guru, yang hampir setiap hari didatangi orangtua siswa guna menanyakan pengembalian uang tabungan tersebut.

Soal keluh-kesah para guru ini pun telah disampaikan kepadanya. "Untuk itu, kami mohon doanya kepada para guru maupun orangtua siswa. Mudah-mudahan 30 Juli 2023 nanti apa yang kita harapkan bisa terlaksana,” jelasnya.(Aris Mohamad Fitrian)***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah