Pembangunan Bidang Olahraga, Tanggungjawab Pemerintah. KH Tetep: Termasuk Membangun Fasilitas Olahraga

- 27 September 2023, 11:40 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Jabar, KH Tetep Abdulatip sedang menjelaskan tentang Perda No 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan keolahragaan, di Gedung Al Wustho Singaparna, Senin, 25 September 2023.*
Ketua Komisi IV DPRD Jabar, KH Tetep Abdulatip sedang menjelaskan tentang Perda No 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan keolahragaan, di Gedung Al Wustho Singaparna, Senin, 25 September 2023.* /Dokumen Pribadi/

KABAR TASIKMALAYA - Pembangunan di bidang keolahragaan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan sumberdaya manusia harus terus dilakukan oleh pemerintah. 

Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan di bidang keolahragaan agar dapat meningkatkan kualitas masyarakat yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, KH Tetep Abdulatip saat menyosialisasikan Perda No 1 tahun 2015 Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan keolahragaan di Gedung Al Wustho Singaparna, Senin (25/9/2023).

Menurut KH Tetep, untuk melaksanakan pembangunan di bidang keolahragaan, maka perlu pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan, serta harmonisasi, sinkronisasi dan koordinasi penyelenggaraan keolahragaan guna meningkatkan budaya berolahraga dan prestasi olahraga Daerah untuk tingkat nasional dan internasional.

Baca Juga: PKS Usulkan Tiga Nama untuk Calon Bupati di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Siapa Saja?

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat memandang perlu diterbitkannya Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah. Tujuannya, ya itu tadi, untuk pembangunan di bidang keolahragaan,” kata politisi dari PKS ini.

KH Tetep menegaskan bahwa Perda ini mengisyaratkan bahwa sektor keolahragaan pun, merupakan tanggungjawab pemerintah.

“Termasuk dalam pembinaan olahraga, penyelenggaraan olahraga prestasi, hingga fasilitas-fasilitas olahraga masyarakat, itu menjadi tanggungjawab pemerintah,” kata Ustad Tetep yang juga Sekretaris Dewan Syariah DPW PKS Jabar ini.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Bule Bunuh Mertua di Kota Banjar, Tuding Mertuanya Menjual Kotoran Kambing dan Pohon

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah