Berharap uang yang diberikan dapat bertambah, RR malah hilang kontak dengan "RI", bahkan 3 hari sebelumnya RI sempat melakukan chatting menjelaskan gono gini milik RR. "Karena tidak ada itikad baik dari RI, saya bersama korban yang lain akhirnya mengambil jalur hukum," terangnya.
Korban lainnya bernisial SA (29) asal Rajadesa, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, mengaku ditipu pelaku RI sebesar Rp 68 juta. Dirinya mentransfer uang sebanyak lima kali ke rekening bank milik pelaku.
"Saya awalnya percaya, bahkan sampai lima kali transfer. Sekali transfer sebesar Rp 15 juta dan yang terakhir Rp 8 juta," ucapnya.
Menurut dia, total ada belasan korban yang berhasil ditipu pelaku. Bahkan korban yang lain berasal dari daerah lain. Sehingga jika ditotal kerugian korban mencapai Rp2,8 miliar lebih.
Dihubungi lewat telpon, MM (33) korban lainnya asal Kondangmekar, Kabupaten Majalengka, mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 496 juta kepada pelaku melalui transfer bank.
"Uang saya yang dibawa lari oleh pelaku total sebesar Rp. 496 juta. Saya sudah laporan ke Polres Majalengka. Mudah-mudahan pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," harapnya.***
DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang di kabar-ciamis.com dengan judul
"Berkedok Arisan Hingga Rugi Capai 2,8 milyar, Para Korban Lapor Ke Polres Ciamis"