13 Anggota Satpol PP Garut yang Deklarasikan Dukungan Terhadap Gibran Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

- 9 Januari 2024, 21:55 WIB
Tangkapan layar video deklarasi dukungan terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut.
Tangkapan layar video deklarasi dukungan terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut. /kabar-priangan com/DOK Layar Tangkap /

KABAR TASIKMALAYA - Agenda pemeriksaan terhadap 13 anggota Satpol PP Garut yang mendeklarasikan dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka, batal dilaksanakan oleh Bawaslu Garut hari Selasa 9 Januari 2024 ini. Bawaslu pun kemudian menjadwal ulang untuk memanggil kembali ke 13 anggota Satpol PP pada hari Rabu 10 Januari 2024.

Adanya pengunduran agenda pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP yang mendeklarasikan dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka, diungkapan Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid. Hal ini salah satunya disebabkan pihaknya masih menunggu pelimpahan laporan dari Bawaslu RI.

"Pemeriksaan terhadap 13 anggota Satpol PP Garut yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja tersebut kita jadwal ulang besok. Kami masih menunggu pelimpahan pelaporan dari Bawaslu RI sehingga tidak jadi kita laksanakan hari ini,” ucap Ahmad, dikutip dari kabar-priangan.com.

Disebutkannya, pemanggilan terhadap 13 anggota Satpol PP Garut ini dilakukan menyusul adanya aksi deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran. Pernyataan dukungan mereka beberapa waktu lalu videonya sempat beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Video Dukungan Anggota Satpol PP Garut ke Salah Satu Cawapres Bikin Heboh. Ketua DPC PDIP Datangi Satpol PP

Sedangkan Komisioner Bawaslu Garut Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas, Lamlam Masropah, sebelumnya menyebutkan secara khusus pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut membahas kasus ini.

Ada dua ancaman hukuman

Hasilnya, pihak Sentra Gakkumdu mengidentifikasi ada dua ancaman hukuman pidana yang berpotensi untuk disangkakan kepada para anggota Satpol PP tersebut.

"Ancaman hukuman pidana bagi mereka yakni pasal 280 ayat 3, dan pasal 283 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun ancamannya satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” ujar Lamlam.

Baca Juga: Murid SDN Tamanggung di Tasikmalaya Belajar dengan Cara Lesehan. Kondisi Ini Sudah Berlangsung 10 Tahun

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x