Rekontruksi Kasus Penganiayaan Anggota Gibas. Usai Menganiaya, Para Tersangka Sempat Menyalami Korban

29 Januari 2024, 18:27 WIB
Proses rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang sopir angkutan warga Kota Banjar meninggal dunia, dilaksanakan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Senin (29/1/2024)* /kabar priangan/Asep MS/

KABAR TASIKMALAYA - Satuan Rreserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya kota menggelar kegiatan rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang sopir angkutan yang juga anggota Gibas warga Kota Banjar meninggal dunia pada Rabu 11 Januari 2024 lalu.

Rekontruksi dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yakni di di warung Bubur Ampera Ruko Pasar Pancasila Jalan Ahmadyani Kelurahan Legkongsari Kecamatan Tawang, dan lokasi kedua yaitu di daerah Lengkong Sari  yang masih Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Proses rekontruksi sendiri langsung menyedot perhatian dari masyarakat sekitar Pasar Pancasila, termasuk pengguna kendaraan yang melewati tempat dilakukannya rekontruksi.

Bahkan Ratusan warga rela berpanas-panasan ber jam-jam guna melihat proses rekontruksi tersebut. Mereka mengaku penasaran ingin melihat wajah pelaku dan apa yang dilakukannya. "Ya penasaran saja pak, ingin lihat wajah pelakunya," ujar Andi salah seorang warga.

Baca Juga: Kurang dari 1X24 Jam Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengeroyok Yaya, Ketua Gibas Banjar Kirim Karangan Bunga

Melihat banyaknya warga disekitar lokasi rekontruksi, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, petugaspun memasang garis polisi sehingga warga dilarang memasuki area yang sudah dibatasi garis polisi.

Petugas juga sibuk mengatur lalu lintas akibat banyaknya pengendara yang memperlambat laju kendaraannya sehingga arus lalu lintas disekitar lokasi sempat tersendat.

Sekira pukul 10:00 WIB, proses rekontruksi dimulai dengan mendatangkan kedua tersangka yang sebelumnya tertahan di mobil tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Walaupun sempat mendapat teriakan dari warga, proses rekontruksi berjalan lancar baik di lokasi pertama maupun lokasi kedua.

Baca Juga: Jadwal Link Live Streaming Persebaya vs PSIS Liga 1 2023/2024: Prediksi Skor dan Lineup Pemain

Bahkan uniknya, di adegan terakhir, yaitu ketika usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku yakni DP dan YN sempat menyalami korban Yaya Surtadi (48).

Kanit Resum Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Anggra Mohamad Khadafi mengatakan, dilaksanakannya rekontruksi kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut guna menambah berkas dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Pelaksanaan rekontruksi sendiri ujar Anggra dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di salah satu kios bubur ruko Pancasila dan di sebuah lokasi yang berada di Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Lowongan Kerja KCIC Terbaru Januari 2024 untuk 16 Posisi Karyawan Whoosh Fast Train, Ini Link Pendaftarannya

Adapun kata dia, dalam rekontruksi tersebut dilakukan sebanyak 33 adegan. "Dilokasi yang pertama sebanyak 23 adegan dan di lokasi kedua sebanyak 10 adegan jadi totalnya yaitu sebayak 33 adegan," ujar Anggra, Senin (29/1/2024).

Berdasarkan hasil rekontruksi tersebut  ujar Anggra, tidak ditemukan adanya fakta baru atau hasil rekontruksi sesuai dengan keterangan yang telah didapatkan.

"Sekali lagi rekontruksi dilakukan untuk mendapatkan titik terang adegan apa saja yang dilakukan para tersangka terhadap korban dalam kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Live Liga 1 Hari Ini, Pertandingan Persis Solo vs Madura United Tonton Link Live Streaming di Sini

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 170 ayat 2 dan 3 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ranah Penyidik

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sodiq mengatakan, dari hasil rekontruksi terlihat jelas perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut adalah melanggar pasal 170 ayat 2-3 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum tehadap orang yang mengakibatkan kematian.

"Namun demikian ini masih ranahnya penyidik, berkasnya juga belum diterima oleh kejaksaan karena masih tahap satu," ujar Sodiq.

Baca Juga: PBN Menjadi Komitmen Unper Tasikmalaya dalam Mencetak Mahasiswa yang Memiliki Jiwa Juang Tangguh

Karena kata dia, penyebab kematian ini harus diselidiki dulu apakah memang murni penganiayaan atau ada hal-hal lain. Termasuk juga kemungkinan bisa ada perbuatan yang bisa dikenakan pasal yang lebih berat.

"Kita akan periksa nanti dari pasal-pasal yang ada dalam berkas perkara apakah pembunuhan dengan unsur kesengajaan atau bagaimana," katanya.

Jadi masih banyak kemungkinan karena ketika orang memukul di bagian kepala, itu merupakan hal yang vital yang memang bisa menyebabkan orang mati. Pokonya nanti kita akan pelajari lagi," ujar Sodiq menambahkan.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler