LPS Gelar Sosialisasi dan FGD dengan Mahkamah Agung Terkait UU P2SK

- 25 Juni 2023, 07:42 WIB
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih /Dokumen LPS/

Lana Soelistianingsih menyampaikan, LPS mengharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi MA khususnya jajaran hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Bali, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H menekankan, kegiatan ini dapat mengantisipasi dan sekaligus menyambut hadirnya UU P2SK.

Baca Juga: Ketua MUI Garut Imbau Masyarakat Tidak Sekolahkan Anak ke Al Zaytun. Ceng Munir : Hukumnya Haram!

Dalam undang-undang baru ini terdapat pengaturan-pengaturan baru, contohnya pasal 20 dan pasal 50. Isi pasal-pasal tersebut butuh persamaan persepsi sehingga ketika ada proses perkara dapat ditangani secara optimal dengan hakim tetap independen dalam memutuskan perkara.

“Tentu ini kami dari mahkamah agung harus menyikapi atau samakan persepsi antara LPS dengan kami sebagai hakim agung dan jajaran di dalamnya. Apakah keberatan terhadap keputusan LPS ini diajukan ke pengadilan mana. Apakah pengadilan tata usaha negara (TUN) atau pengadilan agama sebagai yang menangani ekonomi syariah atau perkara perdata,” tuturnya

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, menambahkan, perkara syariah berkaitan dengan LPS sudah sangat jelas menjadi kewenangan pengadilan agama dan itu sudah ditangani dalam beberapa kasus.

Baca Juga: Edwin AW Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya 2023-2027

Pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh peradilan agama untuk memperhatikan apabila ada gugatan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H mengungkapkan tugas LPS sebagai badan publik sangat berat.

Perbankan atau masyarakat yang menjadi nasabah bisa menggugat LPS sehingga risiko sebagai badan pubik sangat besar.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah