Berdalih Terlilit Utang, Menantu Gasak Harta Mertua Senilai Rp1,5 Miliar

- 6 Juli 2023, 15:18 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIK saat melakukan ekpos pencurian dengan pemberatan senilai 1,5 Miliar bertempat di Mapolres Tasik kota, Kamis (06/7/2023).*
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIK saat melakukan ekpos pencurian dengan pemberatan senilai 1,5 Miliar bertempat di Mapolres Tasik kota, Kamis (06/7/2023).* /

KABAR TASIKMALAYA - Mengaku terjerat utang hingga Rp 100 juta termasuk pinjol (pinjaman online), DD (36) warga Jl sukawangi Paseh Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasik nekat melakukan pencurian di rumah mertuanya sendiri di Jalan Siliwangi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasik.

Tidak tangung-tangung, dari aksinya tesebut DD berhasil mengondol uang tunai senilai
116 juta dan perhiasan emas senilai 1,4 Miliar dengan total secara keseluruhan senilai 1,5 Miliar.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIK mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya kota berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. "Setelah menerima laporan perugas kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Baca Juga: Podcast Kabar Priangan Bersama DR. H. Basuki Rahmat. Pemekaran Desa Lebih Relevan Ketimbang Pembentukan DOB

"Hasil olah TKP petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kerusakan di rumah korban sehingga pelakunya mengarah ke keluaraga korban," ujar Kapolres dalam ekspos kasus tersebut bertempat di Mapolres Tasik kota, Kamis (06/7/2023).

Dari petunjuk-petunjuk yang ada lanjut Kapolres, penyelidikan polisi mengarah ke DD (36) seorang lelaki yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban yang bersetatus menantu korban." Dugaan petugas benar ternyata pepakunya adalah menantu korban," ujar Kapolres.

Polisi pun langsung mengamankan berikut barang bukti sebuah brankas beserta perhiasan emas 1,5kg dan uang Rp 116 juta. Di tambah dengam 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga: Gegara Terdampak Tol Cisumdawu, Kantor Desa Ciherang, Kabupaten Sumedang Kian Memprihatinkan

Adapun lanjut dia, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan mendatangi rumah korban pada malam hari saat pemilik rumah sedang tidur lelap." Karena pelaku merupakan menantu korban sehingga pelaku ini sudah tahu seluk beluk isi rumah sehingga bisa melakukan aksinya dengan mudah.

Dari aksinya tersebut pelaku berhasil menggondol satua buah branggkas berisi uang tunai dan perhiasan emas dengan nilai total Rp 1,5 miliar. "Alhamdulillah semua barang bukti sudah kita amankan dan dari keterangan pelaku barang bukti masih utuh hanya berkurang Rp 2,5 juta," katanya.

Menurut Kapolres, aat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota. "Atas pencurian dengan pemberatan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Perahu Nelayan Karam Akibat Saling Berbenturan. Dermaga Pamayangsari Sudah Over Kapasitas

Kepada petugas kata dia, pelaku mengaku hal tersebut dia lakukan karena terlilit hutang sekira Rp 100 juta. Bukan hanya utang konvensional, namun juga utang pinjaman online (pinjol)," terang kapolres.

Ketika ditanya Kapolres saat ekpos, pelaku mengaku motifnya murni paktor ekonomi. Tidak ada motif lain pak, saat itu saya gelap mata karena memang terlilit utang. Hubungan saya dengan mertua meski jarang bertemu namun baik-baik saja.

"Mertua saya selalu bersikap baik. Bahkan Istri saya yang sering kerumah dan bertemu dengan mertua," ujar DD.***

Editor: Muhammad Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah