Bocah SD Tewas di Kubangan Bekas Galian C, LPLHI Siap Gugat Pengusaha Tambangnya

- 22 Juli 2023, 09:43 WIB
Ketua Umum LPLHI, Mugni Anwari akan menggugat pengusaha tambang yang menyebabkan seorang bocah meninggal dunia di bekas galian c di kawasan Bungursari Kota Tasikmalaya.*
Ketua Umum LPLHI, Mugni Anwari akan menggugat pengusaha tambang yang menyebabkan seorang bocah meninggal dunia di bekas galian c di kawasan Bungursari Kota Tasikmalaya.* /

KABAR TASIKMALAYA - Lembaga Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) siap menggugat pengusaha Galian C yang telah menyebabkan meninggalnya Adiba Khaira Azzahra (7) warga Kampung Leuwikidang Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya pada Jumat 14 Juli 2023 lalu.

Rencana LPLHI untuk menggugat pengusaha Galian C tersebut disampaikan langsung  Ketua Umum LPLHI, Mugni Anwari, Jumat 21 Juli 2023.

Menurut Mugni, pengusaha penambangan yang area penambangannya telah mengakibatkan jatuhnya korban apalagi sampai meninggal dunia, itu bisa dipenjara 5 sampai 10 tahun.

Baca Juga: Ada Korban Tewas di Bekas Galian C Bungursari, Polres Tasikmalaya Kota Jangan Tutup Mata

"Kalau sudah memakan korban ada yang harus ditindaklanjuti tidak didiamkan begitu saja. Sehingga kasus ini harus menjadi perhatian daripada para penegak hukum," ujarnya.

Sehingga kata dia kepolisisan resort Tasikmalaya Kota harus segera merespon kejadian tersebut guna melakukan klarifikasi dan memanggil pihak pelaku usaha atau pemilik tambang untuk diminta pertangungjawabannya seperti apa.

"Itu merupakan bagian layanan hukum kepada masyarakat yang telah menjadi korban. Nah untuk kasus ini penegak hukum  kemana saja, jangan hanya lokasi kecelakaan aja diberi police line tetapi tidak ada tindak lanjut pidana," kata Mugni.

Baca Juga: Menjadi Khalifah di Bidang Kepramukaan. Ini Dia Enam Ciri Orang yang Bertakwa

Menurutnya petugas jangan membiarkan masyarakat atau korban cukup menganggap kasus tersebut sebagai musibah atau kecelakaan biasa saja akibat masyarakat tidak tahu apa-apa. Padahal dalam kasus seperti ini sudah jelas ada unsur pidananya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah