Selain sabu, kata kapolres, dari tangan tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan sekitar 80 gram ganja kering."Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja kering diwilayah hukum Polres Tasikmalaya kota," terangnya.
Kepada tersangka yang berhasil kita amankan, dikenakan Pasal 112 ayat 1 tentang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba dan Pasal 111ayat satu tentang, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kapolres menegaskan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan data ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota selama Bulan Juli hingga Agustus 2023.
Adapaun jumlah kasus yang berhasil diungkap selama periode terbut, jumlahnya sebayak 18 kasus penyalah gunaan narkoba dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 20 orang tersangka.***