Gelar Operasi Antik 2023, Polres Tasik Kota Amankan 33,98 gram Sabu dan Ganja Kering 80,72 gram.

- 21 Agustus 2023, 20:05 WIB
Kapolres Tasikmalaya kota AKBP Sy Zainal Abidin saat melakukan ekpos pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota hasil Operasi Antik 2023, Senin (21/8/2023)*
Kapolres Tasikmalaya kota AKBP Sy Zainal Abidin saat melakukan ekpos pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota hasil Operasi Antik 2023, Senin (21/8/2023)* /Kabar-Tasikmalaya.com/Asep MS

Selain sabu, kata kapolres, dari tangan tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan sekitar 80 gram ganja kering."Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja kering diwilayah hukum Polres Tasikmalaya kota," terangnya.

Baca Juga: Bendera Raksasa Berkibar di Bukit Panyangrayan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya. Diatas Ketinggian 350 mdpl

Kepada tersangka yang berhasil kita amankan, dikenakan Pasal 112 ayat 1 tentang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba dan Pasal 111ayat satu tentang, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kapolres menegaskan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan data ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota selama Bulan Juli hingga Agustus 2023.

Adapaun jumlah kasus yang berhasil diungkap selama periode terbut, jumlahnya sebayak 18 kasus penyalah gunaan narkoba dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 20 orang tersangka.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Saefulloh


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah