KABAR TASIKMALAYA - Anggota Pansus Penyerahan Aset DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2014-2019, DR. H. Basuki Rahmat menegaskan bahwa proses penyerahan aset antara Pemkab ke Pemkot Tasikmalaya sudah sesuai dengan aturan dan sesuai dengan rencana awal penyerahan aset.
Hal itu dikatakan Basuki Rahmat menanggapi pernyataan mantan Ketua Pansus Penyerahan Aset DPRD Kab. Tasikmalaya periode 1999-2004, Heri Hendriyana yang menyebutkan bahwa proses penyerahan aset dari Pemkab ke Pemkot tak sesuai dengan rencana awal.
Sehingga akibatnya, muncul permasalahan dan kini ada sejumlah aset yang terbengkalai, seperti eks bangunan Setda yang terletak di Jl. Pemuda serta Eks Terminal Cilembang di Jl. IR. H. Djuanda.
Menurut Basuki Rahmat, secara aturan dan juga secara administrasi, termasuk juga secara politik, penyerahan aset tersebut telah selesai, dimana aturannya pun dituangkan dalam Perda yang diterbitkan oleh pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten.
“Kalau sekarang ada sejumlah aset yang terbengkalai, itu hanya masalah pemanfaatannya saja. Jangan campuradukan antara penyerahan aset dengan masalah pemanfaatannya,” kata Basuki.
Basuki kemudian menjelaskan bahwa dalam hal penyelesaian aset ini, sudah dilakukan dengan tiga tahapan, sesuai dengan yang telah dicanangkan oleh Pansus DPRD Kab. Tasikmalaya periode 1999-2004.