Tunjangan PNS Akan Dihapus. Ini Daftar Tunjangan ASN yang Akan Dihilangkan

- 13 September 2023, 09:34 WIB
Tunjangan PNS akan dihapus dan pemerintah akan menggantinya dengan gaji tunggal.
Tunjangan PNS akan dihapus dan pemerintah akan menggantinya dengan gaji tunggal. /

Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh, PNS dikhawatirkan tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya.

Ke depannya gaji akan dihitung sesuai beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.

Baca Juga: Unper Tasik Diyakini Segera Raih Akreditasi Unggul

Berikut daftar tunjangan PNS yang akan dihapus

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

2. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah