Tunjangan PNS Akan Dihapus. Ini Daftar Tunjangan ASN yang Akan Dihilangkan

- 13 September 2023, 09:34 WIB
Tunjangan PNS akan dihapus dan pemerintah akan menggantinya dengan gaji tunggal.
Tunjangan PNS akan dihapus dan pemerintah akan menggantinya dengan gaji tunggal. /

Baca Juga: Pelaku Buang Bayi di Culamega Akhirnya Terungkap. Juni Menikah, Bulan September Punya Anak

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Hingga saat ini tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Resep Bolu Kukus Lembut Seperti Kapas Hanya dengan Dua Telur, Cocok untuk Hidangan Penutup

Namun mulai tahun depan besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah