Tunjangan PNS Akan Dihapus. Ini Daftar Tunjangan ASN yang Akan Dihilangkan

- 13 September 2023, 09:34 WIB
Tunjangan PNS akan dihapus dan pemerintah akan menggantinya dengan gaji tunggal.
Tunjangan PNS akan dihapus dan pemerintah akan menggantinya dengan gaji tunggal. /

KABAR TASIKMALAYA - Pemerintah saat ini sedang menggodok rencana penghapusan tunjangan PNS dan memberlakukan gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. Tak hanya bagi ASN aktif, skema gaji tunggal juga akan diberlakukan bagi pensiunan PNS/ASN.

Rencana penghapusan tunjangan PNS dan pemberlakuan gaji tunggal itu diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin, 11 September 2023.

Suharso Monoarfa mengatakan, skema baru penggajian PNS ini akan menjadi fokusnya dalam rencana kerja tahun 2024 mendatang. “Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary atau gaji tunggal bagi ASN (PNS)," kata Suharso Monoarfa.

Dengan aturan itu, maka nantinya PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar hasil kalkulasi dari gabungan berbagai komponen.

Baca Juga: Desak Dinas PUTR Dievaluasi, Aliansi Mahasiswa Tasik Raya Ajukan Enam Tuntutan. Ini Rinciannya

Sementara tunjangan-tunjangan lain yang selama ini berlaku akan dihapuskan, seperti tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami atau istri.

Meski begitu, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional kabarnya akan tetap diatur secara terpisah.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, wacana gaji tunggal ini digodok lantaran range atau selisih gaji pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta per bulan hingga Rp4,5 juta per bulan.

Baca Juga: Sejak Kemarau 2023, BPBD Kota Tasik Salurkan Air Bersih Sebanyak 188.000 liter

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah