Ratusan Pejuang Perubahan di Tasikmalaya Demo di KPU dan Bawaslu. Tuntut Hasil Pemilu Dibatalkan

- 24 Februari 2024, 09:29 WIB
Ratusan pejuang perubahan Kota Tasikmalaya menggelar aksi di Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya. Masa aksi juga sempat membakar ban bekas dan menurunkan APK caleg yang terpasang di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Jumat (23/22/2024).*
Ratusan pejuang perubahan Kota Tasikmalaya menggelar aksi di Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya. Masa aksi juga sempat membakar ban bekas dan menurunkan APK caleg yang terpasang di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Jumat (23/22/2024).* /kabar priangan/Asep MS/

Ajukan Empat Tuntutan

Usai diterima Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, massa aksipun bergerak menuju Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya jalan Letnan Harun Sukarindik Kota Tasikmalaya.

Di Kantor Bawaslu massa aksi diterima langsung Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri. Seperti hanya Ketua KPU, Ketua Bawaslu juga diminta massa aksi untuk menemui massa aksi untuk menerima poin tuntutan dan diminta untuk menyampaikannya ke Bawaslu Pusat.

Adapun isi dari tuntutan massa aksi terhadap Bawaslu antara lain, segera melakukan penindakan dengan tegas terhadap segala bentuk kecurangan yang telah disampaikan oleh berbagai pihak disertai bukti otentik, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlalu, sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Baca Juga: Shopee Live Hadir dengan Diskon Murah Sampai Dengan 80 Persen Dua Kali Sehari

Bawaslu harus segera membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan alasan Cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat (TMS) Sebagai cawapres sesuai Ketentuan Pasal 169 Huruf Q, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Para komisioner KPU telah terbukti melanggar kode etik yg telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, KPU telah memproses pendaftaran GibranRakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga KPU harus segera melakulan diskualifilasi kepada pasangan capres dan cawapres yg tidakmemenuhi syarat yg telah diatur dalam peraturan KPU.

KPU dan Bawaslu harus membatalkan seluruh hasil pemilu karena diduga kuat berdasarkan bukti-bukti otentik yang telah diakui oleh KPU dan Bawaslu telah terjadi banyak kesalahan dan kecurangan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, Pasal 488 sampai Pasal 553.

Baca Juga: Israel Serang Gaza Tanpa Peringatan di Tengah Babak Baru Perundingan Internasional. Sedikitnya 40 Orang Tewas

Setelah menyampaikan tuntutan, massa aksi sempat marah dengan masih adanya gambar caleg dari salah satu partai yang dipasang tidak jauh dari kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya.

Massa meminta agar Bawaslu menurunkan gambar caleg tersebut dengan alasan melanggar aturan dikarenakan masih dipasang setelah melewati massa tenang dan waktu pemilu sudah selesai.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah