Ini Dia Tuntutan Pejuang Perubahan Tasikmalaya ke KPU dan Bawaslu, Salah Satunya Minta Gibran Didiskualifikasi

- 24 Februari 2024, 09:54 WIB
koordinator aksi Pejuang Perubahan melakukan orasi di depan kantor KPU Kota Tasikmalaya untuk mengajukan empat tuntutan, salah satunya minta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam proses pemilu 2024.*
koordinator aksi Pejuang Perubahan melakukan orasi di depan kantor KPU Kota Tasikmalaya untuk mengajukan empat tuntutan, salah satunya minta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam proses pemilu 2024.* /kabar priangan/Asep MS/

KABAR TASIKMALAYA - Ratusan masa yang menamakan diri Pejuang Perubahan berunjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam aksinya, mereka menuding telah terjadi dugaan kecurangan dalam pelaknasaan pemilu 2024.

Atas hal tersebut, massa aksi yang menamakan diri Pejuang Perubahan Tasikmalaya ini menuntut agar hasil pemilu 2024 ini dibatalkan karena terjadi banyak kecurangan-kecurangan.

Selain itu, massa aksi juga menuntut agar calon wakil presiden dari pasangan nomor urut 02, yaitu Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat untuk pencalonan.

Berikut ini empat tuntutan Pejuang Perubahan Tasikmalaya terhadap KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Ratusan Pejuang Perubahan di Tasikmalaya Demo di KPU dan Bawaslu. Tuntut Hasil Pemilu Dibatalkan

1. Bawaslu segera melakukan penindakan dengan tegas terhadap segala bentuk kecurangan yang telah disampaikan oleh berbagai pihak disertai bukti otentik, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlalu, sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

2. Bawaslu harus segera membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan alasan Cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat (TMS) Sebagai cawapres sesuai Ketentuan Pasal 169 Huruf Q, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

3. Para komisioner KPU telah terbukti melanggar kode etik yg telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, KPU telah memproses pendaftaran GibranRakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga KPU harus segera melakulan diskualifilasi kepada pasangan capres dan cawapres yang tidakmemenuhi syarat yang telah diatur dalam peraturan KPU.

Baca Juga: INGAT, Nanti Malam Nisfu Syaban. Ini Amalan yang Dianjurkan Menurut Ustadz Abdul Somad

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah