Sementara utang Pemkab Tasikmalaya sebelumnya yang sebesar Rp 12 miliar, hingga kini belum dibayarkan. Jika kemudian RSUD harus menanggung pasien Jamkesda asal Kabupaten Tasikmalaya hingga Desember 2024, tentu kondisi keuangan RSUD akan lebih kolaps.
“Sementara yang akan dibayarkan oleh Pemkab Tasikmalaya hanya Rp 1,5 miliar. Makanya permohonan itu ditolak,” kata Undang.
Political will dari Bupati
Menyikapi permasalahan ini, Undang Sudrajat menyarankan agar sebaiknya bupati Tasikmalaya mengambil sikap dengan masalah ini. “Karena ini masalah yang menyakut kepentingan orang banyak,” katanya.
Baca Juga: Resep Perkedel Kentang, Menu Buka Puasa Sederhana yang Lezat dan Bergizi
Kebijakannya, kata Undang, seharusnya Bupati Tasikmalaya memberikan kepastian untuk pembayaran utang ke RSUD yang jumlahnya mencapai Rp 12 miliar.
Kedua, kata dia, memberikan jaminan pelayanan ke depan harus berjalan. “Tidak bisa masalah ini digantung tanpa ada proses penyelesaian yang pasti. Saya kira kalau ada kemauan politik kondisi ini bisa tertangani dengan baik,” katanya.
Menurutnya, masalah utang dari Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr Soekardjo ini hanya masalah kebijakan dalam pengalokasian anggaran saja. “Masalah ini hanya persoalan kebijakan pengalokasian anggaran. Yang dibutuhkan kemauan politik dan komitmen untuk menuntaskannya,” kata Undang.
Seperti diketahui, utang Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya atas pasien warga Kabupaten Tasikmalaya yang menggunakan layanan Jamkesda telah mencapai sekitar Rp 12 miliar.