KABAR TASIKMALAYA - Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE.023/Kesra/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul fitri 1445H menjadi perbincangan hangat pada Podcast Kabar Priangan pada Kamis 28 Maret 2024.
Dalam podcast tersebut, Redaktur Kabar Priangan Moch Ridwan berdiskusi langsung bersama dua tokoh dari ormas Islam yaitu Sekjend Aliansi Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) Ustaz Abu Hazmi dan Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Kota Tasikmalaya, Ustaz KH Yanyan Albayani.
Diketahui, Al Mumtaz merupakan wadah komunikasi beserta silaturahim dari gabungan komunitas aktivis dan dakwah Islam yang terdiri dari berbagai organisasi. Al Mumtaz rutin menggelar kegiatan Ammar Ma'ruf Nahi Munkar di Kota Tasikmalaya, termasuk pada bulan suci Ramadhan.
Terkait Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE.023/Kesra/2024 berisi poin-poin penting seperti kegiatan di bulan Ramadhan, larangan operasional tempat hiburan, hingga jam operasional tempat makan.
Namun, implementasi atau penerapan pada faktanya masih sangat jauh. Di bulan yang suci ini masih terdapat kegiatan-kegiatan yang melanggar pada pedoman tersebut.
"Ini masih menjadi catatan dan evaluasi di masyarakat, mungkin mayoritas masyarakat belum ada yang tahu. Karena fakta di lapangan, kami menemukan beberapa tempat hiburan yang tidak mematuhi. Kemudian banyak warung makan yang sudah buka. Padahal harusnya buka jam 16.00 WIB, dan banyak yang makan (nyemen) juga di situ. Permasalahannya mungkin dari sosialisasi atau kesadaran masyarakat," kata Abu Hazmi.
Kendati demikian, Abu Hazmi mengapresiasi Pemerintah Kota Tasikmalaya yang sudah mengeluarkan surat edaran tersebut agar terciptanya khidmat pada bulan Ramadhan.