Ada Apa Dibalik Surat Edaran Bulan Ramadhan Wali Kota Tasikmalaya? Podcast 'KP' bersama Al Mumtaz dan FPI

- 29 Maret 2024, 13:00 WIB
Sekjend Aliansi Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) Ustaz Abu Hazmi (kiri) hadir di podcast Kabar Priangan yang dipandu oleh M Ridwan.*
Sekjend Aliansi Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) Ustaz Abu Hazmi (kiri) hadir di podcast Kabar Priangan yang dipandu oleh M Ridwan.* /tangkap layar youtube kabar priangan/

Baca Juga: Heri Hendriyana: Mengabdi ke Masyarakat Tidak Harus Jadi Wali Kota

"Insya Allah setiap surat edaran bulan Ramadhan yang diterbitkan, kami (Al Mumtaz) mengetahui dan ikut juga mengawal. Alhamdulillah setiap tahun diterbitkan surat edaran tersebut sangat bagus," kata Abu Hazmi.

Pembentukan "Santri Siaga" di setiap RT/RW Kota Tasikmalaya sudah digerakkan oleh Al Mumtaz. Abu Hazmi menilai,  Santri Siaga dapat menjalin koordinasi dan komunikasi antara ormas Islam dan aparat untuk penerapan Ammar Ma'ruf Nahi Munkar.

"Untuk awal-awal kami berkoordinasi dengan Polres dan SatPol PP Kota Tasikmalaya. Kami sampaikan data kepada aparat, namun lamban tindakannya. Sehingga rekan-rekan kami di daerah ada istilah "Santri Siaga" yang bersiaga yang melaporkan hal-hal yang dianggap munkar," jelas Abu Hazmi.

Baca Juga: Gurih dan Nikmat! Ikan Nila Asam Manis Ala Chef Rudy, Resep Menu Sahur Simpel Dijamin Bikin Ketagihan

"Kadang-kadang pihak aparat sibuk, akhirnya kita melakukan penertiban sendiri," tambahnya.

Kasus peredaran miras adalah kasus yang paling banyak terjadi di Kota Tasikmalaya. Menurut Abu Hazmi, penegakkan hukum perlu dievaluasi guna memberantas barang haram tersebut.

"Kalau yang paling sering di beberapa tahun ini ya miras. Di setiap kecematan, pasti ada penjual miras dan bandar miras. Data kami tiga tahun ke belakang sudah teroperasi semua," katanya.

Baca Juga: Ide Menu Sahur Simpel: Resep Ayam Kecap Gurih dan Nikmat Ala Chef Rudy, Dijamin Bikin Kamu Ketagihan

"Masalahnya penegakkan hukum, hampir mayoritas kasus peredaran miras tidak dilanjutkan ke proses hukum. Pelakunya memang ditangkap dan barangnya dimusnahkan, tapi pemiliknya tidak dikabarkan diproses dengan jelas. Artinya tidak ada efek jera karena tidak ada efek hukum. Mungkin terlalu ringan hukumannya, apalagi pengusaha besar," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x