"Kami melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya karena telah membohongi publik, melanggar aturan dan mengebiri hak konstitusi warga negara untuk maju dalam Pilkada Tasikmalaya," jelas Mimih Haeruman.
Ia mengaku, pihaknya tidak diberikan informasi menyeluruh terkait persyaratan dukungan dan tenggat waktu pendaftaran. Ketika hendak meng-upload syarat dukungan pada Silon pun pihaknya kebingungan karena sama sekali tidak didampingi.
Tuntut Komisioner KPU Dipecat
Bahkan Mimih menilai KPU melanggar aturan yang dibuatnya sendiri karena membiarkan calon bupati perseorangan menandatangani penyerahan berkas pendaftaran diatas pukul 24.00 WIB, atau sudah memasuki hari Senin 13 Mei 2024, dini hari.
Baca Juga: Taman Dadaha Terlihat Kumuh. Kain Penutup Area Alun-alun Dibiarkan Semrawut
Dedi Supriadi pun mengungkapkan hal yang sama. "Kami laporkan KPU karena tidak prpfesional dan melanggar aturan, membodohi kami dan mengkebiri hak kami," ujar pendaftar calon Bupati Tasikmalaya, Dedi Supriadi, dikutip dari kabar-singaparna.com.
Selain ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, KPU juga diadukan ke pihak Polres Tasikmalaya. Keduanya menuntut agar seluruh komisioner KPU di pecat dan diganti yang baru.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengaku menerima laporan dari pendaftar calon Bupati Tasikmalaya dari jalur perseorangan ini. Pihaknya pun mengaku akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut untuk proses selanjutnya.
"Laporan yang dilayangkan berupa dugaan pelanggaran administrasi. Jadi masuk laporan nya kita tangani dan akan kita kaji bersama dengan pimpinan," jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Tamrin. (Aris Mohamad Fitrian)***
DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang di kabar-singaparna.com dengan judul “Gagal Mendaftar Bupati dari Jalur Perseorangan, Dua Paslon ini Laporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya”