Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, PDI Perjuangan Optimistis Ade Sugianto Bisa Mencalonkan Kembali

- 20 Mei 2024, 11:38 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti acara, beberapa waktu lalu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti acara, beberapa waktu lalu. /Kabar-tasikmalaya. com/irman S

Di Pilkada serentak 2020 lalu, Ade Sugianto juga menjadi Bupati terpilih periode 2021-2026 dan mulai menjabat pada 26 April 2021 sampai dengan 26 April 2026. Namun, karena ketentuan Pilkada serentak, Kepala Daerah yang berakhir 2026 sudah diberhentikan tahun 2024.

Hal itu juga dengan pemberian kompensasi tetapi secara hukum tetap terhitung menjabat sampai dengan 2026 dan dinyatakan satu periode.

Belum ada keputusan

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya belum bisa mengambil keputusan terkait Bupati petahana Ade Sugianto bisa maju atau tidak di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Baca Juga: Besok, PSGC Hadapi NZR Sumbersari Malang. Simak Jadwal Pertandingan SPGC di Babak 16 Besar Liga 3 Nasional

"Kita belum bisa memutuskan itu, karena PKPU terbaru belum keluar, jadi kita mengikuti dari PKPU pencalonan seperti apa, bisa masuk atau tidak nanti ada klausul, jadi sebetulnya tergantung sudut pandang," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdulah Shidiq, Sabtu 19 Mei 2024.

Dia mengatakan melihat terminologi Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari bahwa kalau terjadi akumulasi seumpamanya diatas dua tahun setengah itu sudah dianggap satu periode dan kalau tidak akumulatif khususnya untuk Kabupaten Tasikmalaya tidak masuk dua periode.

"Kalau kita merujuk ke PKPU sebelumnya tahun 2022, nah itu kan rujukannya periode pertama lima tahun full, baru di periode kedua sudah di batas minimum 2 tahun setengah maka bisa dihitung satu periode," tuturnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tas Pinggang Eiger Terlaris Tahun 2024, Simpel, Praktis,  Stok Online Tinggal 3, Buruan Beli

Dalam PKPU tentang pencalonan, lanjut dia, biasanya ada point-point klausul tertentu dan itu bisa menjadi dasar KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam menentukan calon Bupati.

"KPU kan baru mengusulkan draft rancangan PKPU dan saat ini masih di godok di Komisi 2 DPR RI, Nah kami sedang menunggu PKPU terbaru jadi baru bisa memberikan kesimpulan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah