Sebelum Dilantik, 50 Anggota DPRD Garut Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan ke KPK. Jika Tidak, Ini Resikonya

- 19 Juni 2024, 08:14 WIB
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin ingatkan anggota DPRD terpilih untuk melaporkan harta kekayaaan ke KPK sebelum pelantikan.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin ingatkan anggota DPRD terpilih untuk melaporkan harta kekayaaan ke KPK sebelum pelantikan. /Antara

KABAR TASIKMALAYA - Seluruh anggota DPRD Garut yang terpilih dari hasil pemilu 2024 diharuskan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum mereka dilantik. Jika tidak, namanya tidak akan ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada gubernur melalui bupati.

Penegasan itu diungkapkan Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin di sela-sela kegiatan pemotongan hewan kurban, Senin, 17 Juni 2024. Menurutnya, batas akhir penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ini 21 hari sebelum pelantikan.

Dian Hasanudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU, anggota DPRD yang terpilih dari hasil pemilu diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sampai batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.

“Kami meminta 50 anggota DPRD Kabupaten Garut terpilih periode 2024-2029 segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum pelantikan. Adapun batas akhirnya yaitu 21 hari sebelum pelantikan. Tinggal lapor di webnya KPK," kata Dian Hasanudin, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ini Daftar Harta Kekayaan 7 Bakal Calon Gubernur Jawa Barat. Desy Ratnasari dan Ridwan Kamil Masuk List

Dian Hasanudin juga mengatakan, dari hasil pemilu 2024, KPU telah menetapkan 50 anggota DPRD Garut terpilih periode 2024-2029. Sebanyak 50 anggota DPRD terpilih tersebut berasal dari 9 partai politik.

Ke 50 anggota DPRD Garut periode 2024-2029 tersebut, kata dia, kini hanya tinggal menunggu dilantik yang rencananya akan dilakukan pada 13 Agustus 2024.

Jadi, jika pelantikan anggota DPRD Garut terpilih periode 2024-2029 ini digelar pada 13 Agustus 2024, maka batas akhir penyampaian LHKPN kepada KPK yaitu pada 24 Juli 2024.

Baca Juga: Coba Yuk! Cara Membuat Camilan Bakwan Khas Pontianak  Garing Tetap Lembut Dimulut Ala Chef Devina Hermawan

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah