Ia menyampaikan, bagi anggota legislatif terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak akan ditulis saat penyampaian Surat Keputusan KPU kepada Gubernur melalui Bupati.
"Di PKPU tidak ada sanksi kaitan itu, tapi kalau tidak dipenuhi ini langkahnya, namanya tidak ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada Gubernur melalui Bupati," katanya.
Ia menyampaikan, sejauh ini KPU Garut sudah memberitahukan langsung kepada partai politik maupun calon legislatif terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN sampai batas waktu yang sudah ditentukan.***