Minimalisasi Kecurangan Sistem Zonasi Kadisdik Wilayah XII Jabar Akan Edukasi ke Lingkungan Sekitar Sekolah

9 Juni 2023, 14:51 WIB
kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Jabar saat membuka sebuah acara. * /kabar-Tasikmalaya.com/istimewa

 

 

 

KABAR TASIKMALAYA - Harapan adanya pemerataan kualitas pendidikan yang digalakan Kemendikbud Ristek melalui penerapan sistem zonasi tampaknya tidak semudah membalikan telapak tangan.

Sebab sistem zonasi yang kembali dilakukan pada PPDB 2023 khususnya bagi beberapa sekolah pavorit, termasuk di Kota Tasikmalaya justru mengundang munculnya dugaan manipulasi data pada kartu keluarga.

Sejumlah orang tua calon peserta didik pun mulai "menitipkan" anaknya ke kerabat atau koleganya untuk dimasukan menjadi bagian dari keluarga yang lokasinya tak jauh dari lokasi sekolah incaran mereka.

Baca Juga: Dinilai Gagal Pimpin Kota Tasikmalaya, Begini Reaksi Pj Wali Kota, Cheka Virgowansyah

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Dr Dedi Suryadin SPd MPd kepada awak media mengatakan bahwa jalur zonasi ini idealnya adalah untuk menampung masyarakat asli yang sekitar di sekolah, sehingga masyarakat di sekitar sekolah mendapatkan perhatian.

Ia pun tak menyangkal dengan sistem jalur zonasi ini masih memiliki kelemahan terutama di beberapa sekolah yang telah mendapatkan predikat sekolah pavorit. Dimana kata dia pemberlakuan sistem ini disinyalir memunculkan masalah baru, yaitu manipulasi data wali murid yang tidak sebenarnya.

Untuk meminimalisasi kecurangan tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi, salah satunya yaitu dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengurus lingkungan terutama di lingkungan beberapa sekolah pavorit di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Prakatas Dorong Pemkot Fasilitasi Perangkat Modern

 

Pihaknya akan mencoba mengadakan silaturahmi kepada pengurus lingkungan RT/RW di beberapa sekolah pavorit. Dia mengkhawatirkan dengan kelemahan sistem zonasi ini akan menjaring siswa yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan tujuan serta harapan dari Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, tentang penerimaan peserta didik baru, diantaranya pemerataan pendidikan berkualitas.

Karena dengan zonasi ini ada kekhawatiran penduduk asli bisa terlemenir oleh penduduk pendatang yang dititipkan di KK (kartu keluarga) walaupun sudah ada regulasi. "Saat ini misalnya jika sekolahnya di diluar kota Tasikmalaya dan anak dipindahkan di SMA I Kota Tasikmalaya, sekarang itu tidak bisa kecuali anak itu sekolahnya dilingkungan Kota Tasikmalaya," kata Dedi. ***

 

Editor: Irman Sukmana

Tags

Terkini

Terpopuler