KABAR TASIKMALAYA – Kasus aksi dukungan 13 anggota Satpol PP Garut terhadap calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Kasus ini masih terus diselidiki oleh Bawaslu Garut, kendati ke 13 anggota Satpol PP tersebut telah diberi sanksi.
Bahkan kini, pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap ke 13 anggota Satpol PP Garut tersebut melebar kepada siapa dibalik dalang aksi dukungan para anggota Satuan Polisi Pamong Praja tersebut terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Untuk menyelidiki hal itu, Bawaslu secara marathon memeriksa ke 13 anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam pembuatan video deklarasi dukungan terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka. Pemeriksaan dilaksanakan mulai Rabu, 10 Januari 2024 di Sekretariat Bawaslu Garut di Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid menyebutkan, pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP dilakukan secara bertahap. Untuk hari Rabu kemarin, ada lima anggota Satpol PP Garut yang diperiksa.
"Sebagaimana kita ketahui, dalam video yang beredar ada 13 orang anggota Satpol PP yang terlibat dalam aksi deklarasi dukungan terhadap salah satu cawapres. Namun untuk hari ini, baru 5 orang yang kita panggil dan mintai keterangan,” ujar Ahmad, Rabu 10 Januari 2024.
Disebutkannya, pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP memang dibagi dalam 3 waktu yang berbeda. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan personil di Bawalu Garut yang bisa melaksanakan pemeriksaan untuk mengorek keterangan dari 13 anggota Satpol PP tersebut.
Untuk yang 8 orang lagi, imbuh Ahmad, pemeriksaan akan dilanjutkan Kamis terhadap 5 orang dan sisanya sebanyak 3 orang akan diperiksa pada hari Jumat, 12 Januari 2024.
Baca Juga: Waspada! Inilah Wilayah Zona Merah Sesar Lembang dengan Potensi Gempa Dahsyat