KABAR TASIKMALAYA - Motif penganiayaan terhadap Dhaniar Satria Nugraha (25) seorang mahasiswa di Kabupaten Sumedang hingga kritis akhirnya terungkap. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penganiayaan itu.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Arizal Jakaria Suherman alias Hayam, Moh. Anggrizaldi Gunawan alias Jawa dan Rizal Nur Hakim alias Jeprut. Mereka melakukan penganiayaan terhadap Dhaniar, mahasiswa di Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim Maulana Yusuf Bachtiar mengatakan, kasus penganiayaan ini dikarenakan ada dendam antara para pelaku kepada korban yang diketahui sama-sama pengedar obat terlarang.
"Jadi korban itu sebetulnya kenal dengan pelaku. Bahkan sebelumnya, korban ini satu kelompok dengan pelaku yang sama-sama penjual obat terlarang," ucapnya saat menggelar press conference di Halaman Mapolres Sumedang, Senin, 25 Maret 2024.
Baca Juga: Geng Bermotor di Kota Tasikmalaya Kembali Berulah, Aniaya Dua Warga Tak Berdosa Hingga Luka Parah
Dikutip dari kabar-sumedang.com, Joko Dwi Harsono menuturkan, pelaku merasa dendam terhadap korban, karena korban sudah tidak lagi membeli obat dari pelaku.
"Jadi para pelaku ini kesal, karena korban sudah tidak lagi membeli dari mereka. Makanya merencanakan melakukan pengeroyokan atau penganiayaan tersebut,” katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di wajah, luka sobek pada pelipis sebelah kanan dan luka-luka lainnya hingga korban tidak sadarkan diri dan kini dirawat di RSUD Sumedang.