Ada Persaingan Bisnis Obat Terlarang Dibalik Penganiayaan Mahasiswa di Sumedang. Polisi Amankan Senjata Api

- 26 Maret 2024, 08:00 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, sedang memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, sedang memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR TASIKMALAYA - Motif penganiayaan terhadap Dhaniar Satria Nugraha (25) seorang mahasiswa di Kabupaten Sumedang hingga kritis akhirnya terungkap. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penganiayaan itu.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, Arizal Jakaria Suherman alias Hayam, Moh. Anggrizaldi Gunawan alias Jawa dan Rizal Nur Hakim alias Jeprut. Mereka melakukan penganiayaan terhadap Dhaniar, mahasiswa di Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim Maulana Yusuf Bachtiar  mengatakan, kasus penganiayaan ini dikarenakan ada dendam antara para pelaku kepada korban yang diketahui sama-sama pengedar obat terlarang.

"Jadi korban itu sebetulnya kenal dengan pelaku. Bahkan sebelumnya, korban ini satu kelompok dengan pelaku yang sama-sama penjual obat terlarang," ucapnya saat menggelar press conference di Halaman Mapolres Sumedang, Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga: Geng Bermotor di Kota Tasikmalaya Kembali Berulah, Aniaya Dua Warga Tak Berdosa Hingga Luka Parah

Dikutip dari kabar-sumedang.com, Joko Dwi Harsono menuturkan, pelaku merasa dendam terhadap korban, karena korban sudah tidak lagi membeli obat dari pelaku.

"Jadi para pelaku ini kesal, karena korban sudah tidak lagi membeli dari mereka. Makanya merencanakan melakukan pengeroyokan atau penganiayaan tersebut,” katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di wajah, luka sobek pada pelipis sebelah kanan dan luka-luka lainnya  hingga korban tidak sadarkan diri dan kini dirawat di RSUD Sumedang.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2024 Naik Kapal Perang TNI AL. Cek Jadwal, Syarat dan Rute. Bisa PP

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x