Utang Pemkab Rp 12 Miliar, Layanan Jamkesda Warga Kabupaten Tasikmalaya di RSUD dr Soekardjo Terancam Terhenti

28 Maret 2024, 08:30 WIB
RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya. Utang Pemkab Rp 12 Miliar, Layanan Jamkesda Warga Kabupaten Tasikmalaya di RSUD dr Soekardjo Terancam Terhenti /Kabar-Priangan.com/Asep MS

KABAR TASIKMALAYA - Persoalan utang pembayaran Jamkesda dari Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya masih terus bergulir. Setelah sebelumnya pihak RSUD dr. Soekardjo memberikan tenggat waktu layanan Jamkesda bagi warga Kabupaten Tasikmalaya hingga Maret 2024, kini pihak Pemkab Tasikmalaya kembali mengajukan permohonan agar layanan pasien Jamkesda ini dapat diperpanjang hingga Desember 2024.

Sebagai pembayarannya, Pemkab Tasikmalaya akan membayarkan utang Jamkesda kepada RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya sebesar Rp 1,5 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Surat permohonan kerjasama layanan Jamkesda tersebut dilayangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto, MM. Kes kepada Direktur RSUD dr. Soekardjo pada Selasa, 26 Maret 2024.

Menindaklanjut surat tersebut, pihak RSUD dr. Soekardjo pun langsung menggelar rapat internal pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Utang Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr Soekardjo Rp13 Miliar, Dewas: Tak Ada Kepastian, Layanan Jamkesmas Distop

Berdasarkan hasil rapat, pihak RSUD keberatan atas permohonan dari Pemkab Tasikmalaya tersebut, mengingat utang Pemkab Tasikmalaya ke RSUD atas layanan Jamkesda sudah sekitar Rp 12 Miliar dan hingga kini belum terbayarkan.

Ketua Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, DR. H. Undang Sudrajat mengatakan, dari hasil rapat, permohonan tersebut ditolak mengingat janji pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar yang akan dibayarkan pada APBD Perubahan itu, paling hanya bisa membiayai pengobatan pasien Jamkesda selama 3 bulan saja.

“Dari pengalaman kemarin, uang sebesar Rp 1,5 miliar yang telah dibayarkan oleh Pemkab Tasikmalaya, ternyata hanya untuk berobat pasien dari Bulan Januari sampai Maret,” kata dia.

Baca Juga: Dua Nama Kader PAN Diprediksi Bidik Kursi Wawalkot, Bagaimana Kabar Balon PKS?

Sementara utang Pemkab Tasikmalaya sebelumnya yang sebesar Rp 12 miliar, hingga kini belum dibayarkan. Jika kemudian RSUD harus menanggung pasien Jamkesda asal Kabupaten Tasikmalaya hingga Desember 2024, tentu kondisi keuangan RSUD akan lebih kolaps.

“Sementara yang akan dibayarkan oleh Pemkab Tasikmalaya hanya Rp 1,5 miliar. Makanya permohonan itu ditolak,” kata Undang.

Ketua Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, DR. H. Undang Sudrajat .*

Political will dari Bupati

Menyikapi permasalahan ini, Undang Sudrajat menyarankan agar sebaiknya bupati Tasikmalaya mengambil sikap dengan masalah ini. “Karena ini masalah yang menyakut kepentingan orang banyak,” katanya.

Baca Juga: Resep Perkedel Kentang, Menu Buka Puasa Sederhana yang Lezat dan Bergizi

Kebijakannya, kata Undang, seharusnya Bupati Tasikmalaya memberikan kepastian untuk pembayaran utang ke RSUD yang jumlahnya mencapai Rp 12 miliar.

Kedua, kata dia, memberikan jaminan pelayanan ke depan harus berjalan. “Tidak bisa masalah ini digantung tanpa ada proses penyelesaian yang pasti. Saya kira kalau ada kemauan politik kondisi ini bisa tertangani dengan baik,” katanya.

Menurutnya, masalah utang dari Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr Soekardjo ini hanya masalah kebijakan dalam pengalokasian anggaran saja. “Masalah ini hanya persoalan kebijakan pengalokasian anggaran. Yang dibutuhkan kemauan politik dan komitmen untuk menuntaskannya,” kata Undang.

Baca Juga: Lingkaran Narkoba di Balik Kasus Preman Palak-Bacok Pekerja Jembatan yang Meresahkan Warga Cijunti Purwakarta

Seperti diketahui, utang Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya atas pasien warga Kabupaten Tasikmalaya yang menggunakan layanan Jamkesda telah mencapai sekitar Rp 12 miliar.

Di awal tahun 2024, pihak RSUD memutuskan memberhentikan pelayanan pasien Jamkesda dari Kabupaten Tasikmalaya ini, jika Pemkab Tasikmalaya tak segera membayar utangnya tersebut. Atas ultimatum itu, Pemkab Tasikmalaya kemudian bersedia menyicil utang sebesar Rp 1,5 miliar dengan permohonan agar layanan pasien Jamkesda tak dihentikan.

Namun dengan pembayaran yang sebesar Rp 1,5 miliar tersebut, pihak RSUD memutuskan akan memberikan layanan pasien Jamkesda hanya sampai Bulan Maret.

Baca Juga: Ternyata Ini 7 Makanan yang Membuat Kenyang Lebih Lama! Wajib Dicobain Ketika Sahur

Mengingat Bulan Maret saat ini sudah hampir habis, pihak Pemkab kemudian mengajukan agar layanan ini diperpanjang hingga Bulan Desember 2024 dengan janji akan membayar utang sebesar Rp 1,5 miliar di APBD Perubahan.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler