Untuk meminimalisasi kecurangan tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi, salah satunya yaitu dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengurus lingkungan terutama di lingkungan beberapa sekolah pavorit di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Prakatas Dorong Pemkot Fasilitasi Perangkat Modern
Pihaknya akan mencoba mengadakan silaturahmi kepada pengurus lingkungan RT/RW di beberapa sekolah pavorit. Dia mengkhawatirkan dengan kelemahan sistem zonasi ini akan menjaring siswa yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan tujuan serta harapan dari Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, tentang penerimaan peserta didik baru, diantaranya pemerataan pendidikan berkualitas.
Karena dengan zonasi ini ada kekhawatiran penduduk asli bisa terlemenir oleh penduduk pendatang yang dititipkan di KK (kartu keluarga) walaupun sudah ada regulasi. "Saat ini misalnya jika sekolahnya di diluar kota Tasikmalaya dan anak dipindahkan di SMA I Kota Tasikmalaya, sekarang itu tidak bisa kecuali anak itu sekolahnya dilingkungan Kota Tasikmalaya," kata Dedi. ***