Baca Juga: Dituding Langgar Aturan Kampanye di Tasikmalaya, Begini Jawaban Ridwan Kamil
Atas dasar itu ujar dia, pihaknya melakukan pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang hasilnya menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kasus tersebut."Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang ada, hanya pelanggaran netralitas ASN saja yang kami temukan dalam kasus tersebut," katanya.
Meski sudah ada kesimpulan tidak ada pelanggaran pidana pemilu, jelas Ridha, namun kasus tersebut tetap dilanjutkan dimana Bawaslu Kota Tasikmalaya merekomendasikan penanganannya ke Komisi ASN terkait pemberian sanksinya.
"Tidak dihentikan, kasus ini masuk pada pelanggaran pemilu lainnya. Hasilnya ya itu tadi, kita rekomendasikan kasus itu kepada KASN untuk ditindak lanjuti dengan kode etik ASN," katanya.***