KABAR TASIKMALAYA - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil diduga telah melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Jambore para anggota BPD se Indonesia di Cipatujah, Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Adalah Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat yang mengadukan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar dengan tudingan telah melakukan pelanggaran kampanye.
Menanggapi dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat ke Bawaslu, Ridwan Kamil mengatakan bahwa kehadirannya di acara Jambore anggota BPD tersebut tidak melanggar aturan kampanye pemilu.
Ridwan Kamil menilai kegiatan yang ia hadiri dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya bukan merupakan pelanggaran pemilu. Sebab menurutnya, BPD bukan merupakan ASN seperti yang diduga oleh pihak BBHAR PDIP Jawa Barat.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud,” tulis Ridwan Kamil dalam kolom komentar di inktgram @pikiranrakyat, Rabu, 17 Januari 2024.
Sebelumnya, DPD PDIP Jabar secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil yang menggunakan atribut khas paslon capres nomer urut 02 itu kepada Bawaslu Jawa Barat.***