KABAR TASIKMALAYA - Masih ingat dengan kasus guru SDN 3 Gobras Kota Tasikmalaya yang membuat video dukungan terhadap pasangan capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka? Ternyata hasil pemeriksaan Bawaslu tidak menemukan ada unsur pidana pemilu dalam kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, Bawaslu hanya merekomendasikan bahwa yang dilakukan oleh guru SDN 3 Gobras Tasikmalaya tersebut masuk pelanggaran netralitas ASN.
Kesimpulan itu diperoleh oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya setelah melakukan pemeriksaan terhadap guru SD tersebut yang telah membuat video dukungan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Tidak ditemukan tindak pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Fahlevi saat ditanya perkembangan penanganan kasus seorang guru yang memberikan dukungan dengan membuat video di Kota Tasikmalaya, Jumat 19 Januari 2023.
![Jajaran Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya mendatangi SDN 3 Gobras untuk mengklarifikasi sekaligus melakukan penyelidikan atas adanya dugaan kampanye yang dilakukan oleh seorang guru di lingkungan sekolah tersebut, Senin 8 Januari 2024.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/01/08/3901711148.jpg)
Menurut Ridha, sebelumnya Bawaslu Kota Tasikmalaya mendapatkan informasi adanya seorang guru ASN yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan membuat video dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2.
Atas informasi itu, kata Ridha, Bawaslu langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Kemudian kata dia, atas kasus tersebut Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui pembuatan video tersebut.
Ridha menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu Kota Tasikmalaya hanya menemukan unsur pelanggaran netralitas ASN saja yang diperkuat dengan bukti-bukti di lapangan.
Baca Juga: Dituding Langgar Aturan Kampanye di Tasikmalaya, Begini Jawaban Ridwan Kamil
Atas dasar itu ujar dia, pihaknya melakukan pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang hasilnya menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kasus tersebut."Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang ada, hanya pelanggaran netralitas ASN saja yang kami temukan dalam kasus tersebut," katanya.
Meski sudah ada kesimpulan tidak ada pelanggaran pidana pemilu, jelas Ridha, namun kasus tersebut tetap dilanjutkan dimana Bawaslu Kota Tasikmalaya merekomendasikan penanganannya ke Komisi ASN terkait pemberian sanksinya.
"Tidak dihentikan, kasus ini masuk pada pelanggaran pemilu lainnya. Hasilnya ya itu tadi, kita rekomendasikan kasus itu kepada KASN untuk ditindak lanjuti dengan kode etik ASN," katanya.***