Cheka menyebutkan, berdasarkan perhitungan pelaturan jam kerja selama Bulan Ramadhan tersebut, jumlah jam kerja PNS adalah 32,5 jam per minggu atau ada pengurangan jam kerja selama 60 menit per hari atau sekitar 5 jam per minggu dibanding jam kerja hari-hari biasa.
Namun demikian lanjut Cheka ketentuan pelaksanaan jam kerja selama Bulan Ramadhan tersebut selanjutnya bisa diatur oleh pimpinan intansi masing-masing sesuai situasi dan kondisi setempat dengan tidak mengurangi jam kerja yang telah ditentukan.
Cheka juga mengatakan, adanya perubahan jam kerja untuk ASN di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya tidak akan mempengaruhi kinerja ASN dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Bahkan kata Cheka, bekarja di Bulan Ramadhan ASN harus lebih sungguh-sungguh dikarenakan bekerja di Bulan Ramadhan pahalanya akan berlipat.
"Saya minta kinerja ASN selama Bulan Ramadhan tetap berjalan sebaik mungkin. Apalagi bekerja saat melaksanakan ibadah puasa pahalanya akan lebih besar," kata Cheka.***