KABAR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 28 Juni dan 30 Juni sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Sementara pada tanggal 29 Juni merupakan Hari Libur Nasional berupa perayaan Idul Adha 1444 H. Dengan keputusan tersebut, maka libur Idul Adha menjadi tiga hari, yaitu dari tanggal 28 Juni hingga 30 Juni.
Bagi ASN dan pekerja kantoran, dengan adanya keputusan tersebut menjadikan Libur Idul Adha merupakan libur panjang, karena pada tanggal berikutnya, yaitu tanggal 1 dan 2 Juli merupakan hari Sabtu dan Minggu yang merupakan libur akhir pekan.
Dengan demikian, maka libur Idul Adha tahun ini menjadi libur yang cukup panjang, yaitu dari hari Rabu, 28 Juni 2023 hingga Minggu, 2 Juli 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa penambahan cuti bersama sekaligus hari libur itu juga bertujuan untuk mendorong perekonomian masyarakat.
"Ya, itu kan terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah agar lebih baik lagi," katanya, dikutip dari Antara, Rabu, 21 Juni 2023.
Baca Juga: Kecuali Gerindra, PPP, Golkar dan PAN, Tujuh Parpol di kota Santri Gelar Pertemuan
Ia menilai, penambahan hari libur tersebut dapat berdampak pada sektor pariwisata di daerah. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan agar hari libur dalam rangka perayaan Idul Adha pun ditambah. "Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," ujarnya.