“LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami," ucap Purbaya.
Diskusi itu menghadirkan pula pembicara Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dan Sekretaris KSSK Arif Wibisono.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penggorokan di Rancah, Kabupaten Ciamis. Motifnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Lana juga angkat bicara, dalam diskusi yang juga menjadi agenda Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders ini, Lana mengatakan bahwa pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan UU No 24/2004 tentang LPS.
Perubahan kelembagaan yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, juga Anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR yang diusulkan Presiden.
Menurut Lana, ada penguatan dan penambahan kewenangan LPS yaitu pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.
Lana menilai keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM.
"Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan," katanya.
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi. "Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas," imbuh Lana.