Dua Napi Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba di Garut. Polres Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- 16 Agustus 2023, 07:39 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Disebutkannya, berdasarkan pengakuan TW, sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik dua orang warga binaan di salah satu Lapas di Jawa Barat. Berdasarkan keterangan TW tersebut, petugas kemudian mengamankan dua warga binaan Lapas yakni GS dan TS.

Menurut Yonky, pelaku TW juga mengakui sabu-sabu dan ekstasi yang ada padanya rencananya akan diedarkan dan dijual oleh GS dan TS. Sedangkan dirinya hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke tempat yang telah disepakati antara pembeli dengan GS dan TS.

Baca Juga: Ela Lastari, Korban Kekerasan Majikan di Arab Saudi Siap Bongkar Sindikat Penyalur PMI Ilegal

TS sendiri, imbuh Yonky, tidak bertemu langsung dengan pembeli untuk menyerahkan sabu-sabu dan ekstasinya. Dia hanya menyimpan benda tersebut di suatu tempat atau mapping di sekitar wilayah Kecamatan Wanaraja, Sucinaraja, dan Karangpawitan.

"Dari jasanya mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi, TW mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari GS dan Rp2 juta dari TS. Selain itu, TW juga suka mendapatkan upah berupa sabu-sabu khusus untuk dikonsumsinya,” katanya.

Yonky menyampaikan, dari hasil pemeriksaan diketahui TW menjadi kurir narkotika sejak bulan Mei 2023. Ia bukan orang baru dalam kasus peredaran narkoba karena merupakan residivis dalam perkara yang sama tahun 2016 dan 2018 lalu.

Baca Juga: Mantan Birokrat Kab. Tasik Berkoalisi dengan Nasdem untuk Menangkan Anies

Dari hasil Operasi Antik Lodaya 2023 ini, kata Yonky, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 8 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya sehingga totalnya ada 11 pelaku. Ke 11 pelaku berhasil diamkan dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023 di wilayah Polres Garut.

Masih menurut Yonky, 8 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya yang berhasil diamankan yakni DW (30), AJ (29), LA (35), SR (21), RM (21), PP (23), MA (36), dan SAG (18).

Profesi para tersangka yang diamankan itu beragam terdiri dari buruh, wiraswasta, karyawan swasta, pengangguran, hingga pelajar atau mahasiswa.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah