Dua Napi Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba di Garut. Polres Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- 16 Agustus 2023, 07:39 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Baca Juga: Nurhayati : PHBS Ampuh untuk Cegah Berbagai Penyakit

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir ekstasi, 75 butir psikotropika, dan 503 butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa resep dokter.

Sementara itu pasal yang diterapkan pada masing-masing tersangka berbeda, sesuai dengan tingkat pelanggaran pidana yang dilakukan.

Adapun sejumlah pasal yang menjerat mereka terdiri dari pasal 111 dan atau 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pendukung Prabowo Diminta Tuntaskan Perjuangan

"Pasalnya berbeda sesuai peranannya seperti untuk psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat(5) UU RI nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara untuk obat-obatan, kata dia, dikenakan pasal 196, 198 UU nomor 36 tahun 2009 juncto pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara", ucap Yonky.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah