Kejari Sumedang Sita 13 Aset Terpidana Mati Kasus Narkotika Jaringan Internasional. Total Kekayaannya Rp345 M

- 29 Desember 2023, 07:02 WIB
KEPALA  Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari SH, MH saat diwawancarai wartawan.*
KEPALA Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari SH, MH saat diwawancarai wartawan.* /

KABAR TASIKMALAYA - Pada tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang telah berhasil menyita 13 aset milik terpidana mati kasus narkotika jaringan internasional, yakni terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun.

Laporan penyitaan aset terpidana mati kasus narkotika jaringan internasional tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari S.H.,M.H., pada kegiatan konferensi pers refleksi akhir tahun 2023, di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Yenita Sari menyampaikan bahwa aset berupa harta tidak bergerak dan harta bergerak milik terdakwa kasus narkotika yang telah disita Kejari ini, semuanya berada di wilayah Kabupaten Sumedang.

Penyitaan ini, kata Yenita, sebagai tindak lanjut dari pelimpahan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Sudiaman, dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Awas, Ada Narkoba Jenis Baru. Hati-hati, Diduga Beredar di Lingkungan Pelajar di Garut

"Sebagaimana diketahui, terdakwa Sudiaman ini merupakan terpidana mati kasus narkotika jaringan internasional yang telah menerima putusan dari Mahkamah Agung dengan Nomor: 1613K/PID.SUS/2015, pada 4 September 2015," kata Yenita.

Kekayaannya Rp345 Miliar

Berdasarkan hasil pengungkapan petugas, sambung Kejari Sumedang, terdakwa kasus narkotika jaringan internasional ini diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp 345 miliar. Semua kekayaan tersebut, merupakan hasil yang dikumpulkan terdakwa Sudiaman dari hasil penjualan narkotika sebelum dia tertangkap.

Yenita menyebutkan, dari uang hasil penjualan narkotika tersebut, terdakwa kemudian melakukan pencucian uang dengan membeli 39 aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Caleg Partai Umat Tak Terpengaruh Hasil Survey

"Khusus aset milik terdakwa yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang, ada 13 aset yang telah kami sita. Jadi dari 39 aset tak bergerak milik terdakwa itu, sebanyak 13 aset berupa tanah di antaranya berada di wilayah Jatinangor, Sumedang," ucap Kejari Sumedang.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah