Tak hanya itu, Yenita juga mengatakan, selain menyita 13 aset tanah yang berlokasi di Jatinangor, Kerjari Sumedang juga telah menyita aset bergerak milik terdakwa berupa 3 mobil, laptop dan hape.
"Sebagai informasi, saat ini terpidana Sudiaman sendiri masih menjalani hukuman pidana di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan. Adapun untuk proses penyusunan dakwaan kasus TPPU ini, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang pada Januari 2024," tutur Kepala Kejari Sumedang.***