Kejari Sumedang Sita 13 Aset Terpidana Mati Kasus Narkotika Jaringan Internasional. Total Kekayaannya Rp345 M

- 29 Desember 2023, 07:02 WIB
KEPALA  Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari SH, MH saat diwawancarai wartawan.*
KEPALA Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari SH, MH saat diwawancarai wartawan.* /

Tak hanya itu, Yenita juga mengatakan, selain menyita 13 aset tanah yang berlokasi di Jatinangor, Kerjari Sumedang juga telah menyita aset bergerak milik terdakwa berupa 3 mobil, laptop dan hape.

"Sebagai informasi, saat ini terpidana Sudiaman sendiri masih menjalani hukuman pidana di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan. Adapun untuk proses penyusunan dakwaan kasus TPPU ini, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang pada Januari 2024," tutur Kepala Kejari Sumedang.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah