DPRD Godok Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Gilman: Untuk Menjamin Pendidikan yang Berkualitas di Tasikmalaya

29 Juni 2024, 14:00 WIB
Gilman Mawarid memimpin Rapat Pansus Raperda Pendidikan di Kota Tasikmalaya.* /Dok Humas DPRD

KABAR TASIKMALAYA - Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Tasikmalaya, saat ini DPRD Kota Tasikmalaya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya.

Saat ini, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya ini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.

Dalam pembahasannya, jajaran Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya baru saja pulang dari konsulitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan juga ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Ketua Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya, Gilman Mawardi mengatakan, Perda Pendidikan ini sangat penting untuk membangun pondasi yang kuat terhadap pendidikan di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan Diwarnai Aksi Walk Out Pengurus DKKT

Bidang garapan tentang Perda tentang Pendidikan ini, kata Gilman, menitikberatkan pada pendidikan dasar di Kota Tasikmalaya. “Jadi salah satu konsentrasi dari Perda tentang Pendidikan ini adalah memberikan pelayanan yang maksimal untuk Pendidikan Dasar di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Menurutnya, pendidikan dasar ini harus mendapatkan perhatian pentinga karena merupakan pondasi dasar dalam proses pendidikan di Kota Tasikmalaya. “Pendidikan Dasarnya dulu harus dioptimalkan, agar pada saat memasuki pendidikan lanjutan tinggal meneruskan,” kata politisi dari Partai Gerindra ini.

Gilman menjelaskan, munculnya gagasan dibuatnya Perda tentang Pendidikan di Kota Tasikmalaya ini, karena pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

“Karena ada ekspektasi besar dari masyarakat, baik itu pelaku pendidikan dan juga orangtua didik yang menginginkan agar pemerintah daerah hadir untuk melayani pendidikan dasar dengan maksimal, baik yang berada di lingkungan dinas pendidikan maupun di lingkungan kementerian agama,” kata Gilman.

Baca Juga: Mahasiswa FIK Umtas Gelar Edukasi Kesehatan Reproduksi

Gilman menjelaskan, selama ini diakui atau tidak, terjadi perbedaan antara pendidikan dasar yang berada di lingkungan dinas pendidikan dan yang berada di lingkungan kemenag. “Seolah ada garis terpisah antara SD hingga SMP, dan MI dan MTs,” katanya.

Jadi, kata dia, pemerintah daerah harus menjmin terselenggaranya pendidikan dasar yang berkualitas. Pendidikan dasar itu bentuknya ada SD/MI dan yang sederajat, ada SMP/Mts dan bentuk lain  yang sederajat.

“Oleh karena itu pemerintah daerah wajib meningkatkan kualitas pendidikan dasar tersebut karena itu merupakan salah satu kewajiban dasar Pemda,” katanya.

Baca Juga: Simak Cara Membuat Kue Pandan Kukus Ala Chef Devina Hermawan yang Empuk, Lembut dan Tahan Lama

Secara existing, lanjut Gilman, di Kota Tasikmalaya ada yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, ada juga yang dikelola oleh kementerian agama. “Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Tasikmalaya, pemerintah harus membantu penyelenggara pendidikan dasar tersebut sesuai kewenangannya. Bentuknya bisa alokasi anggaran dinas dan bisa hibah,” katanya.

Ketua Pansus Raperda Pendidikan DPRD Kota Tasikmalaya, Gilman Mawardi.* Dok DPRD Kota Tasikmalaya

Dana bantuan pendidikan

Gilman menerangkan, dalam Perda ini nantinya mengatur tentang hak dan tanggungjawab pemerintah dalam hal penyelenggaraan pendidikan, dan juga mengatur tentang hak dan tanggungjawab satuan pendidikan, juga hak dan tanggungjawab tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk hak dan tanggungjawab orangtua hingga peserta didik.

Misalnya hak satuan pendidikan, kata dia, Satuan Pendidikan berhak memperoleh biaya atau bantuan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Begitu pun dengan pendidik dan juga peserta didik, berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Baca Juga: Dukung Ivan Dicksan, DPC PPP Tasikmalaya Dituding Utamakan Calon Non Kader. Ini Kata Sekjen

Semua itu, kata Gilman, nantinya diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dengan tujuan agar pemerintah memjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas di Kota Tasikmalaya.

Gilman melanjutkan, targetnya Perda ini rampung pada akhir Juli 2024. “Setelah berkonsultasi ke Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM, kami akan maraton membahas ini di internal Pansus. Kami targetkan Bulan Juli Rampung dan Agustus sudah bisa diundangkan,” katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler