Rekontruksi Kasus Penganiayaan Anggota Gibas. Usai Menganiaya, Para Tersangka Sempat Menyalami Korban

- 29 Januari 2024, 18:27 WIB
Proses rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang sopir angkutan warga Kota Banjar meninggal dunia, dilaksanakan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Senin (29/1/2024)*
Proses rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang sopir angkutan warga Kota Banjar meninggal dunia, dilaksanakan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Senin (29/1/2024)* /kabar priangan/Asep MS/

Bahkan uniknya, di adegan terakhir, yaitu ketika usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku yakni DP dan YN sempat menyalami korban Yaya Surtadi (48).

Kanit Resum Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Anggra Mohamad Khadafi mengatakan, dilaksanakannya rekontruksi kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut guna menambah berkas dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Pelaksanaan rekontruksi sendiri ujar Anggra dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di salah satu kios bubur ruko Pancasila dan di sebuah lokasi yang berada di Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Lowongan Kerja KCIC Terbaru Januari 2024 untuk 16 Posisi Karyawan Whoosh Fast Train, Ini Link Pendaftarannya

Adapun kata dia, dalam rekontruksi tersebut dilakukan sebanyak 33 adegan. "Dilokasi yang pertama sebanyak 23 adegan dan di lokasi kedua sebanyak 10 adegan jadi totalnya yaitu sebayak 33 adegan," ujar Anggra, Senin (29/1/2024).

Berdasarkan hasil rekontruksi tersebut  ujar Anggra, tidak ditemukan adanya fakta baru atau hasil rekontruksi sesuai dengan keterangan yang telah didapatkan.

"Sekali lagi rekontruksi dilakukan untuk mendapatkan titik terang adegan apa saja yang dilakukan para tersangka terhadap korban dalam kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Live Liga 1 Hari Ini, Pertandingan Persis Solo vs Madura United Tonton Link Live Streaming di Sini

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 170 ayat 2 dan 3 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ranah Penyidik

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sodiq mengatakan, dari hasil rekontruksi terlihat jelas perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut adalah melanggar pasal 170 ayat 2-3 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum tehadap orang yang mengakibatkan kematian.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah