"Namun demikian ini masih ranahnya penyidik, berkasnya juga belum diterima oleh kejaksaan karena masih tahap satu," ujar Sodiq.
Baca Juga: PBN Menjadi Komitmen Unper Tasikmalaya dalam Mencetak Mahasiswa yang Memiliki Jiwa Juang Tangguh
Karena kata dia, penyebab kematian ini harus diselidiki dulu apakah memang murni penganiayaan atau ada hal-hal lain. Termasuk juga kemungkinan bisa ada perbuatan yang bisa dikenakan pasal yang lebih berat.
"Kita akan periksa nanti dari pasal-pasal yang ada dalam berkas perkara apakah pembunuhan dengan unsur kesengajaan atau bagaimana," katanya.
Jadi masih banyak kemungkinan karena ketika orang memukul di bagian kepala, itu merupakan hal yang vital yang memang bisa menyebabkan orang mati. Pokonya nanti kita akan pelajari lagi," ujar Sodiq menambahkan.***