Anggota Komisi III DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Arip: Hak Anak Harus Dijunjung Tinggi

- 29 Juni 2024, 10:30 WIB
Anggota Komisi iII DPRD Jabar, Arip Rachman menyempatkan berfoto dengan warga seusai menyosialisasikan perda No 3/2021 tentang perlindungan anak.*
Anggota Komisi iII DPRD Jabar, Arip Rachman menyempatkan berfoto dengan warga seusai menyosialisasikan perda No 3/2021 tentang perlindungan anak.* /Dok Arip Rachman

Menurut Arip Rachman, dalam Perda ini diatur tentang pencegahan dan penanganan risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran, hingga dan perlakuan salah anak.

“Dalam upaya pencegahan kekerasan dan kejahatan terhadap anak ini, maka harus ada peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, dan lainnya mengenai hak dan perlindungan anak,” katanya.

Dalam Perda ini pun, lanjut Arip, diatur tentang pendidikan dan konseling bagi orang tua, wali, dan orang tua asuh mengenai pengasuhan anak, pengasuhan alternatif bagi anak yang terpisah dari lingkungan keluarga, jaminan keberlangsungan pendidikan, layanan kesehatan dan bantuan hukum cuma-cuma; serta perlindungan anak dalam situasi darurat.

Baca Juga: Supporter Jakmania Bingung Car Penginapan, Ini 5 Hotel Murah Dekat Stadion Jakarta Internasional Stadium

Selain pencegahan, lanjut Arip, dalam Perda ini pun memberikan layanan kepada anak dalam hal layanan rehabilitasi, mencakup rehabilitasi fisik, medis, psikologis, pendidikan, dan social.

“Juga memberikan fasilitasi layanan bantuan hokum, fasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar, mencakup pangan, sandang, permukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan. Juga fasilitasi pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas dan gangguan psiko social, termasuk fasilitasi pelayanan kesehatan, pemulangan dan reintegrasi social, serta pelindungan anak saksi,” paparnya.

Perlindungan anak

Untuk perlindungan anak ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan Panti Sosial, Taman Penitipan Anak dan Kelompok Bermain.

Dalam Perda ini juga mengamanatkan agar Gubernur menyediakan rumah perlindungan sosial anak/rumah aman anak komprehensif terintegrasi, meliputi: panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum, panti sosial rehabilitasi anak membutuhkan perlindungan khusus, dan panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas mental, sensorik netra, rungu wicara, serta tubuh.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah