Anggota Komisi III DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Arip: Hak Anak Harus Dijunjung Tinggi

- 29 Juni 2024, 10:30 WIB
Anggota Komisi iII DPRD Jabar, Arip Rachman menyempatkan berfoto dengan warga seusai menyosialisasikan perda No 3/2021 tentang perlindungan anak.*
Anggota Komisi iII DPRD Jabar, Arip Rachman menyempatkan berfoto dengan warga seusai menyosialisasikan perda No 3/2021 tentang perlindungan anak.* /Dok Arip Rachman

KABAR TASIKMALAYA – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Rachman, SE, MM kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Perlindungan Anak sejumlah titik, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 28 Juni 2024.

Dalam sosialisasi Perda ini, politisi dari PDIP asal Singaparna ini bersilaturahmi dengan warga di Dusun Pasir Ipis, RT 01/RW 04 Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam sosialisasi Perda ini, hadir sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, alim ulama, tokoh pemuda, hingga masyarakat umum lainnya.

Dalam paparannya, Arip Rachman mengungkapkan bahwa hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB. Tidak hanya orangtua si anak saja yang harus menjunjung tinggi hak anak, tetapi semua komponen masyarakat pun harus ikut menjunjung tinggi hak anak.

Kendati demikian, kata dia, hingga saat ini masih saja terjadi kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Arip Rachman mencontohkan, fenomena seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, masih saja terjadi dimana-mana, termasuk di Tasikmalaya.

Baca Juga: Pemerintah Wajib Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat. Arip Rahman: Termasuk Juga Anggota Dewan!

Termasuk kasus yang terbaru, kata dia, yaitu ada anak disabilitas yang justru meninggal dunia karena mendapatkan kekerasan dari orangtuanya. “Kasus ini, saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian,” kata politisi dari PDI Perjuangan ini.

Dia menegaskan, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif. “Untuk menjamin masa depannya baik,” kata Arip.

Oleh karena itu, kata dia, DPRD pada tahun 2021 telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perlindungan Anak yang tujuannya memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai kekerasan, serta memberikan hak anak sesuai dengan fitrahnya.

Baca Juga: Dukung Ivan Dicksan, DPC PPP Tasikmalaya Dituding Utamakan Calon Non Kader. Ini Kata Sekjen

Menurut Arip Rachman, dalam Perda ini diatur tentang pencegahan dan penanganan risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran, hingga dan perlakuan salah anak.

“Dalam upaya pencegahan kekerasan dan kejahatan terhadap anak ini, maka harus ada peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, dan lainnya mengenai hak dan perlindungan anak,” katanya.

Dalam Perda ini pun, lanjut Arip, diatur tentang pendidikan dan konseling bagi orang tua, wali, dan orang tua asuh mengenai pengasuhan anak, pengasuhan alternatif bagi anak yang terpisah dari lingkungan keluarga, jaminan keberlangsungan pendidikan, layanan kesehatan dan bantuan hukum cuma-cuma; serta perlindungan anak dalam situasi darurat.

Baca Juga: Supporter Jakmania Bingung Car Penginapan, Ini 5 Hotel Murah Dekat Stadion Jakarta Internasional Stadium

Selain pencegahan, lanjut Arip, dalam Perda ini pun memberikan layanan kepada anak dalam hal layanan rehabilitasi, mencakup rehabilitasi fisik, medis, psikologis, pendidikan, dan social.

“Juga memberikan fasilitasi layanan bantuan hokum, fasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar, mencakup pangan, sandang, permukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan. Juga fasilitasi pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas dan gangguan psiko social, termasuk fasilitasi pelayanan kesehatan, pemulangan dan reintegrasi social, serta pelindungan anak saksi,” paparnya.

Perlindungan anak

Untuk perlindungan anak ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan Panti Sosial, Taman Penitipan Anak dan Kelompok Bermain.

Dalam Perda ini juga mengamanatkan agar Gubernur menyediakan rumah perlindungan sosial anak/rumah aman anak komprehensif terintegrasi, meliputi: panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum, panti sosial rehabilitasi anak membutuhkan perlindungan khusus, dan panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas mental, sensorik netra, rungu wicara, serta tubuh.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah