Dosen STIA Beberkan Kajian Empirik Tentang Dua Kali Masa Jabatan Bupati. Uki: Peluang Ade Masih Terbuka

20 Mei 2024, 07:46 WIB
Dosen STIA Tasikmalaya, DR. H. Basuki Rahmat, membeberkan tentang kajian empirik tentang dua kali Masa Jabatan Bupati.* /instagram.com/@basuki820/

 

KABAR TASIKMALAYA - Polemik tentang Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto yang terancam tak bisa mencalonkan diri karena disebut-sebut sudah masuk kategori menjabat dua kali masa jabatan bupati terus bergulir. Dosen STIA Tasikmalaya, DR. H. Basuki Rahmat mengatakan bahwa dirinya memiliki kajian empirik tentang hal tersebut.

“Dibalik wacana tersebut, saya punya kajian empirik. Hal itu berhubungan dengan putusan MK terkait permohonan yang meminta MK memberikan penafsiran terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 yang belum jelas menerangkan pembatasan masa jabatan kepala daerah, apakah hanya berlaku untuk pejabat definitif atau juga pejabat sementara seperti pelaksana tugas?” kata Basuki.

Kala itu, papar Basuki, MK menolak permohonan tersebut dengan alasan berpegang pada putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020.

Dia mencontohkan, dalam kasus tersebut, Bupati Karimun, Nurdin Basirun memohon agar masa jabatan sembilan bulannya tidak dihitung sebagai satu periode penuh, yang kemudian dikabulkan MK.

Baca Juga: Apakah Ade Sugianto Bisa Mencalonkan Bupati atau Tidak di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024? Ini Jawaban KPU

“Ada juga Drs. Gabriel Manek, M.Si., Bupati Timor Tengah Utara, yang dipastikan belum menjabat satu periode pada kepeimpinan sebelumnya, lantaran belum mencapai dua setengah tahun. MK tidak mempersoalkan masa menjabat Manek sebagai Pelaksana Tugas Bupati dan hanya menghitung masa menjabat sebagai Bupati definitif,” jelas pria yang akrab disapa Uki ini.

Contoh lainnya, kata dia, MK menolak permohonan Mohammad Kilat Warta Bone yang mempersoalkan masa menjabat Hamim Pou sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango.

“Kala itu Mohammad Kilat berargumen bahwa masa menjabat sementara harus dihitung dalam periodisasi jabatan kepala daerah. Namun permohonan itu ditolak oleh MK berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009,” papar Basuki.

Baca Juga: Camilan Renyah dan Sederhana yang Bikin Ketagihan Siapa Saja, Ini Bumbu Tempe Orek Kering, Yuk Bikin Dirumah!

Dengan demikian, ujar Basuki,  permohonan untuk menghitung masa menjabat sementara sebagai bagian dari periodisasi jabatan ditolak. “Dan frasa dalam UU 10/2016 tentang masa menjabat kepala daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

Menurut kajian Basuki, status sebagai Pelaksana Tugas (Plt) tidak dapat disamakan dengan bupati definitif, baik dalam hal pengangkatan, pelantikan, maupun kewenangan.

Sebab, dalam teori hukum administrasi negara, kata dia, jabatan bupati merupakan jabatan tunggal, maka “Pelaksana Tugas” dinamakan pejabat yang menduduki jabatan bupati secara sementara. Kemudian dalam UU No. 23/2014, tugas dan kewenangan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati sifatnya terbatas.

Baca Juga: Berhasil Kalahkan Borneo FC, Madura United Tantang Persib Bandung di Laga Final Championship Series Liga 1

“Tidak dapat mengambil atau membuat keputusan yang sifatnya strategis. Sehingga dengan tugas dan kewenangan yang serba terbatas tersebut tentulah tidak dapat disamakan dengan Pejabat Bupati yang definitif,” katanya.

Oleh karena itu, kata Uki, mengenai status pencalonan Ade Sugianto di pilkada 2024 ini, peluangnya masih terbuka lebar. “Namun untuk kepastiannya, kita tetap harus menunggu PKPU yang saat ini sedang digodok oleh KPU RI bersama Komisi 2 DPR RI,” katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler