DPRD Godok Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Gilman: Untuk Menjamin Pendidikan yang Berkualitas di Tasikmalaya

- 29 Juni 2024, 14:00 WIB
Gilman Mawarid memimpin Rapat Pansus Raperda Pendidikan di Kota Tasikmalaya.*
Gilman Mawarid memimpin Rapat Pansus Raperda Pendidikan di Kota Tasikmalaya.* /Dok Humas DPRD

Baca Juga: Mahasiswa FIK Umtas Gelar Edukasi Kesehatan Reproduksi

Gilman menjelaskan, selama ini diakui atau tidak, terjadi perbedaan antara pendidikan dasar yang berada di lingkungan dinas pendidikan dan yang berada di lingkungan kemenag. “Seolah ada garis terpisah antara SD hingga SMP, dan MI dan MTs,” katanya.

Jadi, kata dia, pemerintah daerah harus menjmin terselenggaranya pendidikan dasar yang berkualitas. Pendidikan dasar itu bentuknya ada SD/MI dan yang sederajat, ada SMP/Mts dan bentuk lain  yang sederajat.

“Oleh karena itu pemerintah daerah wajib meningkatkan kualitas pendidikan dasar tersebut karena itu merupakan salah satu kewajiban dasar Pemda,” katanya.

Baca Juga: Simak Cara Membuat Kue Pandan Kukus Ala Chef Devina Hermawan yang Empuk, Lembut dan Tahan Lama

Secara existing, lanjut Gilman, di Kota Tasikmalaya ada yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, ada juga yang dikelola oleh kementerian agama. “Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Tasikmalaya, pemerintah harus membantu penyelenggara pendidikan dasar tersebut sesuai kewenangannya. Bentuknya bisa alokasi anggaran dinas dan bisa hibah,” katanya.

Ketua Pansus Raperda Pendidikan DPRD Kota Tasikmalaya, Gilman Mawardi.*
Ketua Pansus Raperda Pendidikan DPRD Kota Tasikmalaya, Gilman Mawardi.* Dok DPRD Kota Tasikmalaya

Dana bantuan pendidikan

Gilman menerangkan, dalam Perda ini nantinya mengatur tentang hak dan tanggungjawab pemerintah dalam hal penyelenggaraan pendidikan, dan juga mengatur tentang hak dan tanggungjawab satuan pendidikan, juga hak dan tanggungjawab tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk hak dan tanggungjawab orangtua hingga peserta didik.

Misalnya hak satuan pendidikan, kata dia, Satuan Pendidikan berhak memperoleh biaya atau bantuan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Begitu pun dengan pendidik dan juga peserta didik, berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Baca Juga: Dukung Ivan Dicksan, DPC PPP Tasikmalaya Dituding Utamakan Calon Non Kader. Ini Kata Sekjen

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah